Bobol Warung Manisan, Heri Diringkus Unit Pidum

Kriminal152 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Heriansyah (21), diringkus anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

pelaku warga Jalan Bungaran V, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, diringkus karena melakukan aksi pembobolan warung manisan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan tertangkapnya pelaku atas laporan korban Saparudin (65).

“Korban melapor warungnya dibobol pelaku bersama tiga temannya yang DPO, berada di Jalan Panca Usaha, Lorong Mawar, Kecamatan SU I Palembang, terjadi pada 9 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Kompol Tri, saat di wawancarai diruang kerjanya, pada Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga :  Sumur Ilegal Semburkan Minyak Setinggi 10 Meter, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Kronologis kejadian, lanjut Tri, bermula ketika korban menutup warung dagangnya sekitar pukul 12.00 WIB, untuk makan siang ke rumah. Namun, setelah selesai makan siang, sekitar pukul 13.00 WIB korban kembali ke warungnya tersebut lalu melihat pintunya telah dirusak.

“Atas kejadian itu menurut korban, ada sembilan buah tabung gas Elpiji 3 Kg dan uang sebesar Rp800.000, serta dua unit ponsel merk Oppo hilang dicuri,” terangnya.

Setelah kejadian, korban pun membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang. “Kemudian ditindaklanjuti, sehingga satu pelaku berhasil diringkus. Sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota kita, untuk identitasnya sudah kita kantongi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perawat Jadi Korban Jambret di Kawasan Jakabaring

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ANA)

    Komentar