Bobol ATM di Palembang, Pria Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

Hukum70 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak kejahatan illegal access di ATM atau membobol ATM di Palembang, pria berkebangsaan Rusia atas nama terdakwa Vladimir Kasarski, divonis hukuman 1 tahun Penjara.

Dalam Amar Putusan, Majelis hakim Efiyanto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Atas perbuatan terdakwa Vladimir Kasarski sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4, Ke – 5   KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang -undang Hukum Pidana.

”mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama 1 tahun,“ jelas Hakim ketua, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/7/2024).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui dua orang penerjemahnya menyampaikan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari Kejari Palembang Rila Febriana SH MH menuntut terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU bahwa aksi terdakwa, terdeteksi jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Vladimir Kasarski  ditangkap pada  1 April lalu. Dia meretas atau melakukan illegal acces di ATM sebuah bank di Jl Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut terungkap kalau tersangka sudah pernah ditangkap dalam kasus skimming di Jakarta. Pria berkepala plontos itu divonis 11 bulan penjara. Tapi kasus itu rupanya tak membuat dia jera.

Ketika melakukan aksinya di Palembang, tersangka Vladimir Kasarski ini dibantu oleh seorang hacker, Mr X (DPO). Dari penelusuran Tim Cyber Crime Mabes Polri, Mr X itu terindikasi berada di Meksiko.

Pelaku pada 28 Maret sekitar pukul 02.00 WIB mendatangi ATM sebuah bank di Jl Bambang Utoyo. Awalnya dia memantau situasi di sekitar TKP. Setelah dirasa cukup aman, lantas dengan menggunakan handphone, kabel USB dan laptop, pelaku mulai melakukan peretasan. Dibantu oleh Mr X dari jarak jauh.

Dalam meretas data di ATM tersebut, pelaku memakai aplikasi Any Desk.  Setelah memasang peralatan tersebut, pelaku memasang tirai di ATM tersebut. Lalu memasang segel dan sebuah tulisan rusak di pintu ATM. Usai itu, pelaku lantas menunggu dihubungi oleh hacker Mr X di dalam mobilnya yang terparkir dekat TKP.

Hanya saja, aksi tersebut gagal karena pada saat itu ada penjaga malam wilayah itu yang mendekati mesin ATM tersebut.  Karena penjaga malam itu tidak kunjung pergi dari lokasi itu, Vladimir Kasarski langsung kabur dengan mobil yang pelat nomor polisi (nopol) telah ia palsukan sebelumnya.

Kendati gagal mencuri uang yang ada dari mesin ATM tersebut, tapi Rp30 juta uang keluar dari dalam mesin ATM itu dan terlihat oleh penjaga malam yang patroli. Kejadian ini pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, termasuk mengecekan rekaman CCTV, diketahui kalau ada yang mencoba membobol mesin ATM itu.

Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam ATM tersebut memakai masker dan kacamata hitam. Semua terekam CCTV. Petugas menyelidiki keberadaan tersangka. Akhirnya, Vladimir Kasarski bisa ditangkap di Jakarta.

Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan, aksinya ini dilakukannya sendirian dengan dibantu hacker Mr X. Tiap kali beraksi, dia  selaku berkomunikasi dengan rekannya yang ada di Meksiko. Tugasnya, meletakkan peralatan illegal acces dan juga memantau situasi sekitar TKP. Sedangkan tugas Mr X dari Meksiko adalah meretas sistem mesin ATM yang hendak dicuri uangnya.

“Saya sendiri tidak bisa melakukannya. Kalau dapat uang, kami bagi dua. Cara ini baru pertama kali. Kalau tahun 2021 lalu itu, pakai cara skimming,” jelasnya. (ANA)

    Komentar