PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang perempuan bernama Nova Thaharah Rianti (24), berprofesi sebagai bidan, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya ke Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/761/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/761/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, yang dibuat pada 6 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 14.50 WIB, di kediaman korban yang beralamat di Jalan Kebun Bunga Lorong Cempaka Putih, Asrama Polisi, RT 016 RW 005, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Dalam laporannya, korban menyebut terlapor polisi berinisial MDW yang merupakan suaminya sendiri. Kejadian bermula saat terlapor pulang ke rumah dan korban mencoba mengajak berbicara untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang sebelumnya belum menemukan titik terang.
Namun, ajakan tersebut tidak direspons baik oleh terlapor hingga memicu cekcok mulut. Pertengkaran kemudian berujung pada keributan fisik, di mana korban mengaku disikut berulang kali oleh terlapor. Peristiwa itu diduga terjadi saat terlapor berusaha mengambil handy talky (HT) dinas miliknya yang sebelumnya dipegang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian perut sebelah kiri. Setelah insiden, terlapor diketahui meninggalkan lokasi kejadian.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44.
Sementara itu pelapor Nova Thaharah Rianti melalui penasehat hukumnya Devi Iskandar SH MH menjelaskan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Sukarami berinisial MDW . Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan lagi sekadar dugaan, melainkan telah disertai bukti-bukti.
Devi mengungkapkan, peristiwa penganiayaan pertama terjadi pada 18 Januari 2026. Selanjutnya, pada 13 Februari 2026, kliennya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polri. Namun sehari kemudian, tepatnya 14 Februari 2026, korban mengalami keguguran yang diduga kuat merupakan dampak dari penganiayaan yang dialaminya.
“Akibat penganiayaan tersebut, klien kami mengalami trauma dan stres yang berpengaruh terhadap kondisi janin,” ujar Devi.senin (6/4/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, pada 18 Februari 2026, terlapor sempat meminta maaf kepada korban dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga laporan di Propam sempat dicabut.
Namun, pada 27 Februari 2026, terlapor kembali diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang.
Atas kejadian berulang itu, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan ke sejumlah pejabat di lingkungan Polri, termasuk Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri, terkait dugaan pelanggaran Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 13 huruf H yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
“Yang bersangkutan merupakan anggota Satuan Lalu Lintas yang bertugas di wilayah Polsek Sukarami,” tutupnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















