Bidan di Palembang Laporkan Suami Oknum Polisi atas Dugaan KDRT

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pelapor Nova Thaharah Rianti melalui penasehat hukumnya Devi Iskandar SH MH

pelapor Nova Thaharah Rianti melalui penasehat hukumnya Devi Iskandar SH MH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang perempuan bernama Nova Thaharah Rianti (24), berprofesi sebagai bidan, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya ke Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/761/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/761/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, yang dibuat pada 6 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 14.50 WIB, di kediaman korban yang beralamat di Jalan Kebun Bunga Lorong Cempaka Putih, Asrama Polisi, RT 016 RW 005, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Dalam laporannya, korban menyebut terlapor polisi berinisial MDW yang merupakan suaminya sendiri. Kejadian bermula saat terlapor pulang ke rumah dan korban mencoba mengajak berbicara untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang sebelumnya belum menemukan titik terang.

Namun, ajakan tersebut tidak direspons baik oleh terlapor hingga memicu cekcok mulut. Pertengkaran kemudian berujung pada keributan fisik, di mana korban mengaku disikut berulang kali oleh terlapor. Peristiwa itu diduga terjadi saat terlapor berusaha mengambil handy talky (HT) dinas miliknya yang sebelumnya dipegang korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian perut sebelah kiri. Setelah insiden, terlapor diketahui meninggalkan lokasi kejadian.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44.

Sementara itu pelapor Nova Thaharah Rianti melalui penasehat hukumnya Devi Iskandar SH MH menjelaskan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Sukarami berinisial MDW . Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan lagi sekadar dugaan, melainkan telah disertai bukti-bukti.

Devi mengungkapkan, peristiwa penganiayaan pertama terjadi pada 18 Januari 2026. Selanjutnya, pada 13 Februari 2026, kliennya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polri. Namun sehari kemudian, tepatnya 14 Februari 2026, korban mengalami keguguran yang diduga kuat merupakan dampak dari penganiayaan yang dialaminya.

“Akibat penganiayaan tersebut, klien kami mengalami trauma dan stres yang berpengaruh terhadap kondisi janin,” ujar Devi.senin (6/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, pada 18 Februari 2026, terlapor sempat meminta maaf kepada korban dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga laporan di Propam sempat dicabut.

Namun, pada 27 Februari 2026, terlapor kembali diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang.

Atas kejadian berulang itu, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan ke sejumlah pejabat di lingkungan Polri, termasuk Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri, terkait dugaan pelanggaran Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 13 huruf H yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

“Yang bersangkutan merupakan anggota Satuan Lalu Lintas yang bertugas di wilayah Polsek Sukarami,” tutupnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB