Biadab, Marbot Masjid Cabuli Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Lantaran ulahnya melakukan aksi cabul, membuat Riduan (49), yang diketahui Marbot Masjid Nur Masnun, harus berurusan dengan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Jumat (8/3/2024).

Informasi yang dihimpun, peristiwa cabul yang dilakukan Riduan terjadi pada Minggu (25/2/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, di teras Masjid Nur Masnun di Komplek Perum Bumi Nusa Cendana, di Jalan Sematang Borang Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.

Berawal saat tersangka selesai membersihkan Masjid, kemudian tersangka melihat korban S berumur 6 tahun sedang bermain besama temanya. Lalu tersangka memanggil korban dan korban menuruti perkataan tersangka dengan menghampiri tersangka.

Setelah korban mendekat, tersangka membujuk rayu korban dengan berkata kepadanya; “Nak makan dak, kagek wak belike sosis samo kitele,”. Lalu korban mengagukan kepalanya.

Selanjutnya secara spontan tersangka langsung memeluk badan korban, lalu tersangka mencium pipi korban sebanyak satu kali.

“Benar pelaku ini sudah kita amankan berawal dari laporan orang tua korban yang melakukan kasus perlindungan anak. Korban sudah dilecehkan pelaku Riduan,” ungkap Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Sabtu (9/3/2024).

Lanjut Fifin, dari keterangan tersangka saat di lakukan pemeriksaan, korban Riduan pun bukan S saja, tetapi masih ada 2 korban lagi.

“Ya ada tifa korban pelecehan yang dilakukan Riduan. Untuk dua korbannya, terkait kasus ini orangtua mereka sudah kita hubungi,” katanya.

Selain pelaku, sambung Fifin, anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.

“Atas ulahnya pelaku terancam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo 82 ayat (1) UU RI No 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016. Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tuturnya.

Sedangkan, Riduan saat diperiksa petugas hanya bisa mengakui perbuatannya salah. “Jujur pak saya khilaf melakukan aksi cabul ini, saya mengaku salah,” katanya, dengan menundukan kepalanya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terbaru