Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

- Redaksi

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Foto: net

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mengajukan justice collaborator (JC) kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua pada hari ini, Senin (8/8/2022).
Berkas pengajuan itu diberikan langsung oleh tim kuasa hukumnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8).

Pantauan CNNIndonesia.com tim kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin dan Deolipa Yumara tiba di Kantor LPSK, Jakarta Timur sekitar pukul 13.01 WIB.

“Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwasanya kami akan mengakukan permohonan perlindungan hukum Bharada E,” kata Deolipa.

“Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum Bharada E membawa sejumlah dokumen untuk memohon perlindungan saksi dan JC. Dokumen itu diantaranya foto kopi surat kuasa dan surat permohonan saksi Bharada E

Setelah berbicara dengan wartawan mereka langsung memasuki Kantor LPSK sambil membawa sejumlah berkas.

Sementara itu, Juru Bicara LPSK Rully Novian sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendatangi penyidik dan Bharada E secara langsung di Bareskrim berkaitan dengan pengajuan justice collaborator Bharada E Selasa (8/8).

“Kita ketemu penyidik dulu dan kita akan minta juga untuk ketemu Bharada E di saat yang bersamaan setelah kita bertemu dengan penyidik,” kata Rully di Kantor LPSK, Jakarta Timur (8/8) dilansir cnn indonesia.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Yosua dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada (8/7) lalu.

Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan.

Justice Collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi oleh LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.

“Semoga keadilan buat semua dapat tercapai,” ujar Burhanuddin. (*)

Berita Terkait

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian
Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah
Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet
Tiba di RS Bhayangkara, Korban Selamat Bus ALS Segera Jalani Perawatan Intensif
Diduga Terjadi Korsleting Listrik Lapak Di Pasar 16 Ilir Hangus Terbakar 
Keluarga Korban Bus ALS Asal Lampung Syok, Keberangkatan Sempat Tertunda Sebelum Tragedi di Muratara

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:17 WIB

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:54 WIB

Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:29 WIB

Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:50 WIB

Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat diwawancarai langsung, Senin (9/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru Segera Usulkan Plt Bupati Muara Enim Pasca OTT KPK

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:43 WIB