SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, melimpahkan tiga berkas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah Kabupaten Musi Rawas, kepada BUMD PT. Musi Rawas Sampurna (Persoda) tahun 2021 ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/10/2023).
Pelimpahan berkas tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, melalui salah satu Jaksa Tim Pidsus, Joe. “Hari ini kami melimpahkan 3 berkas perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolahan dana penyertaan modal daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sampurna,” terangnya.
Dikatakan Joe bahwa ada tiga nama dalam berkas perkara tersebut yaitu: Andriyanto (mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna periode 15 Jul 2020-7 September 2022. Kedua, Ismun Yahya (Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas), dan Daryadi (Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.
“Perbuatan ketiga terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1b dan C dan ayat 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1b ayat 2, 3 UU RI tentang pemberantasan tindak korupsi,” terangnya.
Untuk diketahui ketiga tersangka yakni Andriyanto, Ismun Yahya, Daryadi terjerat dalam perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemda Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021 dengan merugikan negara sejumlah Rp6,26 miliar. (ANA)

















