Berkas Perkara Mantan Ketua KONI Sumsel Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

Hukum55 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, resmi melimpahkan Berkas fisik perkara mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (25/4/2024).

Dikatakan Tim penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH, pihaknya secara resmi telah melimpahkan fisik berkas perkara atas nama tersangka Hendri Zainuddin ke PTSP PN Palembang.

“Selanjutnya kami akan membacakan surat dakwaan sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin 29 April 2024,” ujar Syaran saat ditemui di PN Palembang, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga :  Sudah Damai dengan Korban, Oknum Dokter Tetap Terancam Masuk Bui

Lebih lanjut Syaran, menjelaskan seperti kita ketahui jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sudah ditetapkan yakni pada, Senin (29/4/2024) mendatang.

“Kerena Hendri Zainuddin merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Bahkan dalam perkara sebelumnya menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Senjata Api Revolver, Chairullah Divonis 2,5 Tahun Penjara

Atas Perbuatan tersangka Hendri Zainuddin melanggar Kesatu : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Dikandang di Polrestabes Selama 1 Bulan, Ratusan Motor dan Mobil yang Ditilang Sudah Bisa Diambil

Atau Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)

    Komentar