Sudah Damai dengan Korban, Oknum Dokter Tetap Terancam Masuk Bui

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berdasarkan informasi, hari ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel rencananya akan memeriksa tersangka MY, oknum dokter kasus dugaan pelecahan seksual terhadap istri pasien di Rumah Sakit Bunda Banyuasin Sumsel.

Terkait pemanggilan tersebut, mantan kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi SH MH, didampingi KM Ridwan Said SH,

membenarkan hari ini MY akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

“Untuk kasus ini kita belum full up, perkembangannya MY sebagai tersangka, tapi kasus ini ancaman penjaranya cukup tinggi,” jelas Redho, Kamis (25/4/2024).

Redho Juga meminta kepada penyidik segera menahan tersangka MY. “Untuk jadi contoh, kalau ini tidak ditahan ditakutkan kasus-kasus yang lain, yang seperti kasus ini tidak dilakukan penahanan,” tegas Redho.

Saat disinggung Mengenai ada perdamaian, Redho tidak bisa memberikan Komentar. Karena mereka tidak terlibat di dalam perdamaian tersebut.

Redho juga menjelaskan, jika memang adanya perdamaian dalam suatu perkara, itu tidak bisa menutup perkara yang sedang diproses.

“Karena perkara itu masih tetap berlanjut kerana berdasarkan pasal 23  UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru