Sudah Damai dengan Korban, Oknum Dokter Tetap Terancam Masuk Bui

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berdasarkan informasi, hari ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel rencananya akan memeriksa tersangka MY, oknum dokter kasus dugaan pelecahan seksual terhadap istri pasien di Rumah Sakit Bunda Banyuasin Sumsel.

Terkait pemanggilan tersebut, mantan kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi SH MH, didampingi KM Ridwan Said SH,

membenarkan hari ini MY akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

“Untuk kasus ini kita belum full up, perkembangannya MY sebagai tersangka, tapi kasus ini ancaman penjaranya cukup tinggi,” jelas Redho, Kamis (25/4/2024).

Redho Juga meminta kepada penyidik segera menahan tersangka MY. “Untuk jadi contoh, kalau ini tidak ditahan ditakutkan kasus-kasus yang lain, yang seperti kasus ini tidak dilakukan penahanan,” tegas Redho.

Saat disinggung Mengenai ada perdamaian, Redho tidak bisa memberikan Komentar. Karena mereka tidak terlibat di dalam perdamaian tersebut.

Redho juga menjelaskan, jika memang adanya perdamaian dalam suatu perkara, itu tidak bisa menutup perkara yang sedang diproses.

“Karena perkara itu masih tetap berlanjut kerana berdasarkan pasal 23  UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Berita Terbaru

Kendaraan Roda Dua Milik Pelaku Balap Liar yang Berhasil diamankan Pertugas

Kota Palembang

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB