Berkas Fisik Belum Sampai, PH Terdakwa Kecewa Karena Sidang Ditunda

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penasehat Hukum terdakwa Indah Yulita, melalui Randi Aritama & Partners ditemui di PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tim Penasehat Hukum terdakwa Indah Yulita, melalui Randi Aritama & Partners ditemui di PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara penipuan yang melibatkan terdakwa indah Yulita dengan agenda pembacaan surat dakwaan ahirnya terpaksa ditunda.

Majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH dalam persidangan mengatakan, kepada penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa bahwa sidang ditunda pada hari Kamis dan Senin mendatang.

“Penundaan sidang ini terpaksa dilakukan karena berkas fisik surat dakwaan belum sampai ke Pengadilan. Oleh karena itu, sidang akan kita buka lagi seminggu dua kali yakni pada hari Kamis dan Senin mendatang,” ujar hakim ketua, saat gelar sidang di PN Palembang, Selasa (5/8/2025).

Menanggapi penundaan sidang, tim penasihat hukum terdakwa indah Yulita, melalui Randi Aritama & Partners, mengaku kecewa.

“Kami dari kuasa hukum terdakwa merasa sangat kecewa karena penundaan sidang ini. Kami melihat ada hak-hak dari klien kami yang tidak diberikan sesuai dengan Pasal 143 KUHAP yang seharusnya diberikan pada saat Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan,” ujar Randi.

Randi juga mempertanyakan alasan penundaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan berkas sudah dikirim tetapi belum sampai di pengadilan.

“Pihak JPU sendiri belum memberikan bukti pengiriman berkasnya dikirim ke mana, mana bukti tanda terimanya, makanya kami tadi keberatan,” tegasnya.

Randi menduga bahwa hak-hak kliennya, termasuk bukti pengembalian dana, telah diabaikan.

la menjelaskan bahwa kliennya telah mengembalikan uang sebesar Rp157 juta, yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Namun, bukti pengembalian tersebut tidak dicantumkan dalam BAP.

“Kami menduga hak-hak dari terdakwa atau klien kami, di mana hak-hak yang dimasukkan di berita acara tidak diberikan,” ujar Randi.

Menurut Randi, pengembalian dana ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan hukum. Pihaknya menganggap kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana, karena adanya pengembalian dana dan jaminan sertifikat.

“Kami menganggap perkara ini bukan perkara suatu tindak pidana, kami menganggap ini sesuatu pengikatan yang belum selesai itu atau masuk ke perdata,” tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran ini, pihaknya telah mengambil langkah serius dengan melaporkan oknum penyidik dan JPU ke lembaga terkait.

“Kami telah melaporkan dugaan-dugaan terhadap oknum-oknum itu kepada Propam Mabes Polri untuk oknum penyidik dan oknum JPU dari Kejari Palembang juga kami laporkan ke Jamwas Kejagung,” katanya.

Pihak terdakwa juga telah melayangkan surat kepada Kejari Palembang perihal permohonan penegakan hukum yang adil, dengan melampirkan bukti-bukti, termasuk bukti pengembalian dana dan jaminan sertifikat.

Mereka berharap kliennya bisa bebas dari jeratan hukum dengan mengajukan eksepsi. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Berita Terbaru