Berkas 5 Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Rawas resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Lima tersangka Kasus dugaan Korupsi  Pada Sektor Sumber Daya Alam, khususnya Perkebunan Sawit, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (5/6/2025).

Berkas lima tersangka tersebut di antaranya yakni Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.

Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Lakukan Konstatering, PH Pemohon Berharap Proses Cepat Terlaksana

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH mengatakan ya hari ini kita melimpahkan berkas lima tersangka Kasus dugaan Korupsi  Pada Sektor Sumber Daya Alam, khususnya Perkebunan Sawit di Musi Rawas.

“Perkara ini adalah yang penyelidikannya dilakukan oleh kejaksaan kejati Sumatra Selatann. Tapi karena masuk di wilayah hukum kejaksaan Negeri Musi Rawas, perkara tersebut dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh kejaksaan Negeri Musi Rawa,“ tegas Kasi pidsus kejari Musi Rawas saat ditemui di PN Palembang.

Baca Juga :  Penjelasan Bupati Muara Enim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Batang Hari Sembilan

Imam juga menjelaskan, untuk persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas Berkoberatif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

“Berkas yang kita limpahkan hari ini ada Lima berkas perkara ,masing masing berkas itu  satu berkas perkara, diantara berkas perkara itu melibatkan mantan gubenur bengkulu dan mantan bupati Musi Rawas,“ jelasnya.

Saat ditanya terkait kerugian Negara, Imam menjelaskan kalau didalam surat dakwaan kita untuk kerugian negara itu sekitar Rp 61 milar , Untuk pasal yang disangkakan terhadap Lima tersangka itu pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 dan junto pasal 64.

Baca Juga :  Dua SPDP untuk Empat Tersangka Kasus UBD, Ini Penjelasan Kejati Sumsel

“Setelah pelimpahan hari ini ,kita  tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan  oleh pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang “ terangnya. (ANA)

    Komentar