Berbuat Kekerasan Seksual dan Rekam Mantan Pacar saat Mandi, DN Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Kantor Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat diamankan di Kantor Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan tindakan pidana kekerasan seksual membuat DN (25), harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang, kemarin.

Ini setelah DN diserahkan keluarga korban ke Polrestabes Palembang. Dengan wajah babak belur DN pun hanya bisa diam dan mengakui perbuatannya salah dihadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang.

Seperti laporan korban yakni DW (23), kepada petugas korban menirukan peristiwa tersebut terakhir dialaminya pada Minggu (28/12/2025), sekitar pukul 00.51, di kontrakannya terletak di Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju, Palembang.

Berawal, saat korban baru saja pulang berkerja, lalu mandi dan melihat ada tangan pelaku sambil memegang HP merekam korban sedang berada di dalam kamar mandi.

“Pelaku ini mantan pacar saya pak datang ke kontrakan,” kata DW kepada petugas.

Lalu, panik ada pelaku, lalu korban keluar dari kamar mandi dan langsung menghubungi adiknya. Ketika adik korban datang kemudian mengecek kamar mandi ternyata pelaku sudah kabur.

“Saat itu saya langsung menghubungi adik saya. Ketika dicek di kamar mandi pelaku sudah kamu,” ungkapnya.

Kemudian, pada Minggu (4/1/2025), pelaku berulah kembali mendatangi rumah kontrakan korban. Namun aksinya kali ini dipergoki warga sekitar. Alhasil pelaku pun langsung diamankan warga dan anggota Polsek plaju dan serahkan ke Polrestabes Palembang.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya serahan pelaku dalam tindak kekerasan seksual atas nama DN.

“Serahan pelaku sudah kita terima dan sudah kita serahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang bersama barang bukti rekaman video syur dan rekaman pelaku ngintip, 1 hp milik pelaku,” bebernya.

Ditambahkan Ammar, pelaku salam terancam pasal kekerasan seksual UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan atau 14 ayat 2 huruf A. (ANA)

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB