Beli Sabu untuk Dijual, Pasutri Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

Hukum47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), Panji Saputra dan Yanti, dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Kedua pasutri tersebut terjerat dalam tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu.

Tuntutan pidana 9 tahun penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Satrio dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/1/2024).

Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Panji Saputra dan Yanti telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat untuk jual membeli menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 gram.

Baca Juga :  Terungkap, Peran Muksonah Dalam Kasus Korupsi E-Warong Prabumulih

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Panji Saputra dan Yanti dengan pidana selama 9 tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Penuntut umum menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) tentang undang undang Negara Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 25 September 2023 terdakwa I yanti dan terdakwa II Panji pergi ke daerah Tangga Buntung Kota Palembang untuk menemui Adek (yang termasuk dalam daftar pencarian orang) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Sebut Akusisi PT SBS Tingkatkan Laba Ekuitas, Hakim Minta Data ke Direktur SDM PTBA

Saat bertemu dengan Adek (DPO) di Jalan Kadir TKR, Lr Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang, terdakwa I yanti langsung memesan satu paket Narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp6 juta.

Setelah menyerahkan uang tersebut, Adek (DPO) memberikan Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa l Yanti.

Kemudian terdakwa I Yanti dan terdakwa II Panji bersama-sama pulang ke rumah bertempat di Jl. Sosial Lr. PMD  Kel. Gandus Kec. Gandus Kota Palembang dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat.

Saat diperjalanan pulang bertempat di depan Kolam Pemancingan Tirta Sriwijaya Jl. Kadir TKR Kel. Karang Anyar Kec. Gandus Kota Palembang, terdakwa I Yanti dan terdakwa II Panji diberhentikan oleh tim Polsek Gandus Kota Palembang yang sedang melakukan patroli rutin.

Baca Juga :  Sebut Akusisi PT SBS Tingkatkan Laba Ekuitas, Hakim Minta Data ke Direktur SDM PTBA

Pada saat itu tim melihat terdakwa l Yanti dan terdakwa ll Panji sedang berboncengan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Melihat hal tersebut, akhirnya tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,444 gram yang terdakwa simpan dikantong celana milik terdakwa l Yanti.

Saat diinterogasi, para terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari Adek untuk dijual kembali.

Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar