SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, — Masih berstatus saksi PT, turut di amankan petugas Jantaras Polda Sumsel. Saat petugas Polda Sumsel melakukan pengembangan atas kasus korban Anton Eka Putra korban pegawai koperasi yang dicor mengunakan Semen.
Selain mengamankan saksi PT, Petugas Jantaras Polda Sumsel Pimpinan Kanit 2 Jatanras Polda Sumsel AKP Novel Siswandi juga mengamankan barang bukti Motor milik korban Honda Vario bewarna biru Dongker
” Jadi benar kami melakukan pengembangan ke Empat Lawang untuk mencari saksi PT dan barang bukti motor korban,” ungkap Kanit 2 Jatanras Polda Sumsel AKP Novel,Minggu (30/6/2024), siang.
Dari keterangan Kt, lanjut Novel, bahwa saat pelaku Antoni ini melakukan aksinya, saat itu dirinya bertugas menjalan situasi di depan TKP,” jadi setiap orang mau masuk ke dalam di larang masuk ke dalam,” katanya.
Hingga saat ini, PT tengah diperiksa untuk mendalami kasus ini, dengan dugaan adanya keterlibatan pelaku,” ya masih didalami untuk mengungkap kasus ini meski terangkat sudah berhasil ditangkap, dugaan adanya pelaku lain yang ikut dalam peristiwa ini, ” tegas Novel.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Informasi yang dihimpun,ternyata dalam pengungkapan ini, tim Jatanras Polda Sumsel bagian menjadi dua tim. Tim yang menuju daerah Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban.
” Benar kami berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban, di lokasi empat Lawang,” ungkap Kanit 2 Jatanras Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi .
Lanjut Novel, selain mengamankan barang bukti, anggota juga mengamankan karyawannya bernama PT. ” PT ini diamankan lantaran saat pelaku melakukan eksekusi terhadap korban, dia menjaga dan mengawasi disitausi di depan TKP (tempat kejadian perkara),” ungkapnya.
Jadi, sambung Novel, saat kejadian siapa orang yang hendak masuk tidak boleh masuk, ” jadi PT turut diamankan untuk diminta keterangan terkait peristiwa tersebut,” tegasnya.
Komentar