Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Diduga terbakar api cemburu, AG (22) nekat menyerang JC menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami sejumlah luka bacok. Tak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur mobil Toyota Avanza Veloz milik korban setelah menganiaya sejumlah orang di Jalan Sukawinatan Harapan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

 

Pelarian AG akhirnya terhenti setelah anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkusnya di kawasan Gandus, Palembang, Kamis (8/10/2026) malam. Pelaku ditangkap beberapa jam setelah polisi menerima laporan kejadian tersebut.

 

AG, warga Jalan Dr M Isa Lorong Fajar, Kelurahan Kuto Baru, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, ditangkap oleh tim Unit Ranmor yang dipimpin Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa bersama Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwan Tewok.

 

Saat hendak ditangkap, pelaku disebut melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, AG dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

 

Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penusukan itu terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, JC mengantarkan Kamelia, Clara Monika, dan Amel ke rumah kontrakan di lokasi kejadian.

 

Ketika mereka hendak keluar dari mobil, AG tiba-tiba datang sambil membawa senjata tajam. Pelaku yang diketahui merupakan mantan pacar Kamelia itu langsung marah-marah, mengamuk, serta menodongkan dan mengayunkan senjata tajam ke arah para korban.

 

AG diduga cemburu melihat JC mengantarkan Kamelia, meski hubungan keduanya hanya sebatas teman. Dalam kondisi emosi, pelaku menerobos masuk ke mobil dan mengarahkan senjata tajam kepada JC sebelum membacok korban berulang kali.

 

JC berusaha menyelamatkan diri dengan mendorong pelaku hingga keluar dari mobil. Namun, AG kembali menyerang secara brutal. Para korban kemudian berupaya bersama-sama merebut senjata tajam dari tangan pelaku.

 

Setelah senjata tajam berhasil dikuasai para korban, AG justru membawa kabur mobil Toyota Avanza Veloz bernomor polisi BG 1897 KR milik JC. Selain kehilangan mobil, JC juga kehilangan satu unit telepon genggam Samsung Z Flip 5.

 

Akibat serangan tersebut, JC mengalami luka bacok di tangan kiri, tangan kanan, dan wajah. Sementara itu, Kamelia mengalami luka bacok pada kaki kanan serta luka lecet pada jari telunjuk tangan kiri dan tangan kanan. Clara Monika kehilangan satu unit telepon genggam Oppo A3s yang berada di dalam mobil yang dibawa kabur pelaku.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban hingga akhirnya mengetahui keberadaan AG di kawasan Gandus.

 

“Benar, pelaku curas disertai penusukan berinisial AG sudah berhasil diamankan setelah kami menerima laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung mengamankannya di kawasan Gandus, Palembang,” ungkap Jedi, Jumat (9/10/2026) pagi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.

 

Jedi mengatakan, dugaan sementara motif penyerangan tersebut adalah kecemburuan pelaku terhadap JC yang mengantarkan Kamelia. Saat proses penangkapan, pelaku disebut melawan petugas dan berusaha kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

 

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Toyota Avanza Veloz berwarna perak metalik, sebilah pisau, celana jeans panjang abu-abu dan kaus hitam yang diduga dikenakan pelaku, satu potong pakaian korban berwarna biru, serta dua unit telepon genggam milik korban.

 

Saat ini, AG masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track

Berita Terbaru

Kota Palembang

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:21 WIB