PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak persidangan. Dua tersangka, yakni Wakil Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sidang perdana kedua tersangka dijadwalkan dipimpin majelis hakim yang diketuai idi il Amin SH MH.
Sebelumnya, berkas perkara keduanya telah resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang pada Jumat (9/10/2026). Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kejaksaan dan berlanjutnya penanganan perkara ke tahap persidangan.
Iwan Tuaji merupakan Wakil Bupati PALI nonaktif, sedangkan Alhefy Kurniawan menjabat sebagai Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya terseret perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI tahun anggaran 2024 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Dalam proses hukum sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Perkara kemudian berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau pelimpahan tahap II.
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan menjalani pelimpahan tahap II pada Kamis (24/9/2026). Setelah itu, keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke PN Tipikor Palembang, proses hukum terhadap keduanya kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Dalam sidang perdana nanti, JPU akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing terdakwa. Selanjutnya, perkara akan bergulir sesuai tahapan persidangan untuk menguji dakwaan melalui alat bukti dan keterangan yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















