Bapenda Lahat “Keker” Sektor Perkebunan *Untuk BPHTB

Sumsel76 Dilihat

 

Lahat – Merespon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) terutama Bea Pendapatan Hak tanah dan Bangunan (BPHTB) sektor perkebunan.

 

Nah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat kini mulai bergerak dengan mendata perusahaan perkebunan sawit yang menggunakan hak guna usaha (HGU).

 

Kepala Bapenda Lahat, Subranudin SE MAP melalui Kepala Bidang (Kabid) PBBP2 dan BPHTB, Meliadi MM mengemukakan, bahwasanya pihak DPRD mendukung upaya Bapenda Lahat mendata ulang perusahaan yang memiliki HGU.

Baca Juga :  24 Desa Ikut Lomba Desa Tingkat Kabupaten

 

Tujuannya tidak lain untuk memaksimalkan PAD, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit melalui BPHTB.

 

“Kita sudah mulai mendata perusahaan. Kan kalau sudah habis HGU nya, artinya perpanjangan izin, nah disanalah potensi pajaknya, sebelum keluar izin harus bayar BPHTB,” terangnya, Kamis (10/3).

 

Ia menuturkan, perusahaan kelapa sawit yang menggunakan HGU itu izinnya 40 tahun. Dari sebagian yang terdata, ada yang mulai dari 2003, 2006 dan lain-lain.

 

“Kalau gambaran hitungan BPHTB ini, dinilai dari harga, kalau misalnya perkebunan itu harganya satu hektar Rp 40 juta, sedangkan BPHTB sekitar Rp 2 juta,” pungkas Meliadi.

    Komentar