Masyarakat Gelar Hajatan Pakai Musik Remix akan Disanksi Tegas

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan memainkan musik remix saat hajatan. (Photo: Suci)

Larangan memainkan musik remix saat hajatan. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Polres Banyuasin akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang memakai musik remix atau house musik saat acara hajatan. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menyampaikan, pihaknya telah menyosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat melalui kapolsek jajaran, Babinkamtibmas, dan Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin.

“Bagi yang tetap memainkan musik remix di hajatan, akan dikenakan sanksi pembubaran acara dan sanksi hukum,” tegas Ruri Prastowo, Selasa (15/4/2025).

Ruri mengungkap bahwa music remix dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membuka peluang terjadinya perdagangan narkoba dan minuman keras serta tindak asusila dan perjudian.

Oleh karena itu Ruri mengimbau kepada pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat memainkan musik remix.

“Musik remix dapat menimbulkan hal-hal negatif dan memicu keributan. Oleh karena itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik remix di hajatan,” pinta Ruri.

Jika imbauan ini tidak diindahkan, Ruri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dengan menyita peralatan organ tunggal.

“Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix,” kata Ruri. (ANA)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Budidaya Ikan Kemang Agung melalui Pakan Mandiri
“Laga Para Juara” Berlanjut di Palembang Final Regional AXIS Nation Cup 2026 Southern Sumatra Siapkan Wakil ke Panggung Nasional
Tanggapi Soal Siswa Keracunan MBG di Muba, Deru Soroti Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis
Berkat Respons Sigap, Polres Muratara Amankan Terduga Pelaku Penelantaran Bayi
Bukan Sekedar Publikasi! Deni Priansya : LTN NU Dilantik Sebagai Penyeimbang Pemerimtah Wujudkan Visi Misi
Tetap Ngemudi Ojol meski Punya Asma dalam Kondisi Kabut Asap, Warga Kertapati Meninggal Akibat Sesak Napas
Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP
Brigjen Pol Rony Samtana Gantikan Sandi Nugroho sebagai Kapolda Sumsel

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Budidaya Ikan Kemang Agung melalui Pakan Mandiri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:06 WIB

“Laga Para Juara” Berlanjut di Palembang Final Regional AXIS Nation Cup 2026 Southern Sumatra Siapkan Wakil ke Panggung Nasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Tanggapi Soal Siswa Keracunan MBG di Muba, Deru Soroti Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Berkat Respons Sigap, Polres Muratara Amankan Terduga Pelaku Penelantaran Bayi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Tetap Ngemudi Ojol meski Punya Asma dalam Kondisi Kabut Asap, Warga Kertapati Meninggal Akibat Sesak Napas

Berita Terbaru