Author: Red Pel

  • Mutasi Polri Januari 2026, Kapolda Sumsel Resmi Berganti

    Mutasi Polri Januari 2026, Kapolda Sumsel Resmi Berganti

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran perwira tinggi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel).

    Sebelum dipercaya memimpin Polda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri. Ia menggantikan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, yang kini mendapat penugasan baru sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri.

    Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Dalam surat tersebut, Kapolri juga mengangkat Irjen Pol Achmad Kartiko sebagai Kepala Lemdiklat Polri.

    Tak hanya pergantian Kapolda Sumsel, mutasi kali ini turut menyertakan belasan perwira tinggi lainnya. Total terdapat 17 jenderal yang mengalami pergeseran jabatan dalam rangka penyegaran organisasi Polri.

    Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan adanya pergantian pucuk pimpinan di Polda Sumsel.

    “Benar, Kapolda Sumsel mengalami pergantian. Surat telegram dari Mabes Polri sudah diterbitkan,” kata Nandang saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

    Dengan penunjukan ini, Irjen Sandi Nugroho diharapkan dapat melanjutkan serta meningkatkan kinerja kepolisian di wilayah Sumatera Selatan. (ANA)

  • Pemkot Palembang Dorong Perluasan Wilayah dan Penataan Kota, Butuh Dukungan Pemprov Sumsel

    Pemkot Palembang Dorong Perluasan Wilayah dan Penataan Kota, Butuh Dukungan Pemprov Sumsel

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –Pemerintah Kota Palembang mendorong percepatan sejumlah program strategis yang dinilai krusial untuk menjawab persoalan perkotaan, mulai dari kemacetan, banjir, keterbatasan lahan, hingga penataan ruang publik. Upaya tersebut membutuhkan dukungan dan sinergi langsung dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

    Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, salah satu isu utama yang dihadapi Palembang saat ini adalah keterbatasan ruang akibat pertumbuhan kota yang pesat. Untuk itu, rencana perluasan wilayah administrasi menjadi salah satu opsi strategis agar pengelolaan kota lebih optimal dan berkelanjutan.

    Selain perluasan wilayah, penanganan banjir juga menjadi perhatian serius. Pemkot Palembang menilai perluasan kolam retensi di kawasan Simpang Polda sebagai langkah penting untuk mengurangi genangan yang kerap terjadi saat hujan dengan intensitas tinggi.

    Masalah kemacetan dan parkir di pusat kota turut menjadi sorotan. Pemkot Palembang mendorong pembangunan gedung parkir bertingkat serta pelebaran Jalan Parameswara guna mengurai kepadatan lalu lintas yang semakin meningkat seiring aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

    Di sektor tata kota, Pemkot Palembang menargetkan penataan ulang pedestrian, khususnya di Jalan Kolonel Atmo, agar lebih ramah bagi pejalan kaki. Penertiban baliho konvensional yang dinilai mengganggu estetika kota juga diarahkan untuk dialihfungsikan menjadi videotron sebagai bagian dari modernisasi wajah Palembang.

    Pengelolaan ruang publik dan kawasan strategis turut masuk agenda prioritas. Taman Wisata Punti Kayu didorong menjadi destinasi unggulan yang lebih terkelola, sementara kawasan Taman Nusa Indah dan sekitar Masjid Agung Palembang direncanakan ditata ulang demi meningkatkan kenyamanan dan estetika kota.

    Di sisi ekonomi kerakyatan, Pemkot Palembang mengusulkan penguatan Program Koperasi Merah Putih serta pembenahan Pasar Retail Jakabaring agar lebih modern, tertata, dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan lainnya.

    Menanggapi berbagai usulan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan kesiapan untuk mengkaji dan mendukung program-program yang bersinggungan langsung dengan kewenangan provinsi, terutama perbaikan jalan provinsi, pelebaran akses utama, serta penataan kawasan strategis kota.

    Sinergi antara Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang dinilai menjadi kunci agar berbagai persoalan klasik perkotaan—mulai dari banjir, kemacetan, hingga ketimpangan ruang—dapat ditangani secara terintegrasi. Jika terealisasi, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong Palembang menjadi kota yang lebih tertata, modern, dan berkelanjutan.

  • Geger, Siti Khodijah Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Jalan KH Azhari 5 Ulu

    Geger, Siti Khodijah Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Jalan KH Azhari 5 Ulu

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Warga Jalan KH Azhari Kecamatan SU I Palembang, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di pinggir jalan, tepatnya di depan Toko Nusantara Cell, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

    Korban diketahui seorang perempuan Bernama Siti Khodijah berusia (60 tahun). Hingga saat ini, identitas korban masih belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

    Kapolsek SU I, Palembang Kompol Heri mengatakan berawal pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pada pukul 06.48 WIB.

    “Nah dari laporan tersebut, piket Polsek, Reskrim, Inafis dan SPKT Polrestabes Palembang, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan pengamanan TKP (tempat kejadian perkara),” katanya.

    Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi Aminah (50), Ketua RT setempat, dirinya pertama kali mendapat informasi dari warga yang melihat korban sudah tergeletak di pinggir jalan.

    “Awalnya saya diberi tahu warga kalau ada ibu-ibu tergeletak di depan toko. Saya langsung cek ke lokasi dan segera menghubungi pihak kepolisian,” kata Aminah.

    Sementara dari hasil pemeriksaan awal di lokasi serta rekaman CCTV sekitar TKP, polisi menduga korban meninggal dunia akibat terjatuh.

    “Dari rekaman CCTV, terlihat korban berjalan kaki hendak menyeberang jalan, kemudian terjatuh di pinggir jalan dan tidak sadarkan diri,” jelas Heri.

    Sekitar pukul 07.30 WIB, tim Inafis Polrestabes Palembang tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Selanjutnya, korban dievakuasi ke RSUD Bari Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Petugas menemukan adanya bekas memar di bagian wajah serta lecet di lutut kaki kiri korban. Namun demikian, polisi menegaskan bahwa penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

    “Dugaan sementara korban meninggal akibat terjatuh. Namun kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kematian,” tuturnya. (ANA)

  • Polisi Kebut Berkas Kasus Dugaan KDRT Putri Linggawaty

    Polisi Kebut Berkas Kasus Dugaan KDRT Putri Linggawaty

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Dit PPA Polda Sumsel Subdit IV Polda Sumsel kebut berkas kasus dugaan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Putri Linggawaty (30).

    Pernikahan korban yang sejak awal tidak direstui sang mertua, berakhir dengan penyiksaan hingga babak belur. Kuasa hukum korban, dari LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Puteri dan Indah, tidak menampik kejadian tersebut.

    “Benar, kami baru saja usai berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara klien kami, Puteri, tentang KDRT, yang dilakukan suaminya berinisial W, kini bertugas di Polres Pagaralam,” ungkap Dr. Conie Pania Puteri,.SH, saat diwawancarai wartawan.

    Conie menjelaskan, kliennya menikah dengan terlapor W sejak 2024 lalu. “Ya dimulai pernikahan, sejak itulah dimulainya pemukulan. Dari hal yang paling ringan, hingga yang paling berat. Acap kali, klien kami mengalah dan meminta maaf atas kesalahannya yang tidak pernah diketahuinya, kepada Ibu Mertua. Namun, selalu berhenti dengan perdebatan dan pemukulan suami hingga babak belur,” ujarnya.

    Conie mengatakan, kliennya sering menahan untuk tidak mambawa masalah ini ke kantor polisi. Namun, lama kelamaan, ulah terlapor menjadi-jadi, dengan berselingkuh bersama wanita lain.

    “Klien kami mengikuti jejak perjalanan suaminya. Tidak disangka di dalam mobil terlapor, ada wanita lain. Klien kami mencoba mencari tahu, namun itu terhalang oleh bapak mertuanya dan rekannya. Lagi-lagi, klien kami mengalami kekerasaan fisik hingga terjatuh ke dalam got. Inilah yang menambah klien kami sakit hati hingga langkah terakhir, melaporkan suaminya W ke pihak berwajib. Tak hanya itu, klien kami pun melaporkan W secara kedinasan, Propam Pagaralam,” ucapnya.

    Conie menambahkan, pihaknya melaporkan peristiwa itu pada tanggal 22 November 2025, tepat di hari yang sama dengan hari kejadian, dengan bukti : LP/B/1651/XI/2025/SPKT/ POLDA SUMSEL.

    “Kasus ini sudah memasuki ke tahapan pemanggilan terlapor, sebab Senin kemarin sudah pemanggilan saksi-saksi. Kedepannya tinggal saksi dari pihak terlapor, jadi tahapannya berjalan. Kami minta ini cepat ditindaklanjuti, karena ini sudah terjadi berulangkali terhadap korban,” jelasnya. (ANA)

  • Lagi Asyik Main Handphone, HP Anak Dijambret di Teras Rumah

    Lagi Asyik Main Handphone, HP Anak Dijambret di Teras Rumah

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi kejahatan jalanan di Kota Palembang kembali meresahkan warga. Pelaku jambret kini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak kecil yang sedang bermain Handphone di teras rumah.

    Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Korban dalam kejadian ini adalah seorang anak di bawah umur yang saat itu tengah asyik memainkan handphone milik orangtuanya di depan rumah.

    Tanpa disadari, aktivitas polos sang anak justru menarik perhatian dua orang terduga pelaku jambret yang melintas menggunakan sepeda motor.

    Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada polisi, kedua pelaku semula melaju melewati rumah korban. Namun setelah melihat anak kecil memegang handphone, pelaku justru memutar balik arah, mendekati, lalu secara tiba-tiba merampas handphone dari tangan korban.

    Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung tancap gas dan kabur meninggalkan lokasi sebelum sempat dikejar warga.

    Tak terima atas kejadian tersebut, orangtua korban, Ratih Pratiwi (26), warga Jalan Pangeran Ratu, segera melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (23/1/2026).

    Di hadapan petugas, Ratih menceritakan bahwa saat kejadian dirinya sedang berada di dalam rumah dan sempat tertidur. “Waktu itu handphone saya dipakai anak dan dibawa ke luar rumah. Saya sedang tidur di dalam,” ujar Ratih.

    Tak berselang lama, Ratih terbangun setelah anaknya masuk ke dalam rumah sambil menangis dan mengatakan bahwa handphone tersebut telah diambil oleh orang tak dikenal.

    “Anak saya membangunkan saya dan bilang kalau HP-nya diambil dua orang pakai motor,” ungkapnya.

    Mendengar hal tersebut, Ratih langsung bergegas keluar rumah dengan harapan masih bisa melihat atau mengejar pelaku. Namun sayangnya, pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian.

    Ratih juga sempat mencoba menghubungi nomor handphone miliknya. Namun upaya tersebut sia-sia lantaran handphone sudah dalam keadaan tidak aktif.

    “Atas kejadian itu saya langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan,” tambahnya.

    Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit handphone merek Realme C71, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 juta.

    Dalam laporannya, Ratih melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476. Saat ini, terlapor masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

    Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, melalui Pamapta Ipda Tamia, menyampaikan laporan korban sudah kami terima. Saat ini telah pihaknya telah limpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk olah TKP,” jelas Ipda Tamia.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam mengawasi anak-anak saat bermain di luar rumah dan tidak membiarkan membawa barang berharga tanpa pengawasan.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi jambret dapat terjadi kapan saja dan menyasar siapa saja, termasuk anak-anak yang seharusnya berada dalam kondisi aman di lingkungan tempat tinggalnya sendiri. (ANA)

  • Tingkatkan Kamtibmas Wilkum, Personel Polsek BMT Pererat Kemitraan Dengan Masyarakat

    Tingkatkan Kamtibmas Wilkum, Personel Polsek BMT Pererat Kemitraan Dengan Masyarakat

    SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Personil Polsek Buay Madang Timur melaksanakan sambang dan himbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur, kepada Masyarakat Desa Karang Tengah, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu (24/01/2026).

     

    Giat sambang dan himbauan Kamtibmas, dilakukan guna meningkatkan Harkamtibmas yang kondusif dan aman serta nyaman. Giat tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek BMT Bripka Nur Holik, Opsnal Polsek BMT Brigadir Rusendi, dan Bhabinkamtibmas Polsek

     

    Kapolsek BMT Iptu Swisspo melalui Bripka Nur Holik mengatakan, pihaknya terus menyampaikan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian rumah kosong, serta tindak kriminal lainnya. Pastikan rumah dan kendaraan dikunci dengan aman.

     

    “Memberikan himbauan nyata, agar warga lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan meningkatkan kepedulian sesama. Serta mencegah terjadinya gangguan keamanan melalui edukasi langsung, bukan hanya penindakan,” tegasnya.

     

    Dengan adanya giat sambang akan mempererat kemitraan Polisi dengan masyarakat, dalam rangka Polri Presisi. Serta mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam pembinaan dan pengawasan wilayah desa/kelurahan.

     

    “Agar masyarakat mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), Kapolsek menekankan pentingnya ronda malam, dan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama,” tegasnya.

     

    Masyarakat di Wilkum Polsek BMT diharapkan lebih bijak menggunakan media sosial, dengan tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya (hoaks), ujaran kebencian, maupun konten provokatif yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

     

    Dengan adanya peran serta masyarakat, pencegahan peredaran narkoba akan lebih efektif dan maksimal, dalam mendukung program Zero Narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

     

    Masyarakat juga diminta tertib berlalu lintas dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, serta tidak berkendara dalam keadaan mabuk atau menggunakan ponsel saat mengemudi.

     

    Dengan tetap menjaga kerukunan antar warga, Polsek BMT mengajak masyarakat memperkuat toleransi, menjaga hubungan baik, dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah demi terciptanya situasi kondusif.

     

    “Melalui program baru dari Kapolsek BMT, Quick Respon Cepat melalui Whattshap dengan melaporkan kejadian melalui Scan Barcode WA. agar bisa cepat dan tanggap dalam menerima laporan dari masyarakat khususnya wilkum Polsek BMT,” imbuhnya.

     

    Sehingga Polsek BMT dengan Motto “Aman Nyaman Warganya Bahagia Personilnya” meningkatkan Wilkum Polsek BMT zero narkoba, zero begal 3 C, zona zero judi online.

     

    Tingginya curah hujan menyebabkan naiknya debit air di saluran irigasi. Masyarakat terutama orang tua dan anak yang tinggal disekitar irigasi untuk berhati-hati, adanya tren peningkatan debit air irigasi.

     

  • Pemkab Muba Desak Pihak Penyenggol Tiang Pancang Jembatan Lalan Segera Tanggung Jawab

    Pemkab Muba Desak Pihak Penyenggol Tiang Pancang Jembatan Lalan Segera Tanggung Jawab

    SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tegas mendesak para pihak penyenggol tiang pancang Jembatan Lalan yang terjadi pada Kamis 22 Januari 2026 lalu segera bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan pihak kontraktor.

    Hal ini ditegaskan Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA saat memimpin Rapat Pembahasan Langkah – Langkah Penyelesaian Pembangunan Jembatan Lalan (P6) Kecamatan Lalan di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang, Sabtu (24/1/2026).

    “Ini harus segera diperbaiki, Pemkab Muba minta segera dilakukan karena ini sifatnya urgent,” tegasnya.

    Lanjut dia, karena saat ini perbaikan pembangunan Jembatan P6 Lalan ini sudah diserahterimakan dengan pihak Kontraktor, Pemkab Muba meminta agar pihak penyenggol tiang pancang segera berkoordinasi dengan kontraktor.

    “Prinsipnya ini harus segera dan ini juga menjadi perhatian serius bapak Bupati Muba HM Toha,” tegasnya lagi.

    Hal senada juga ditegaskan Kabag Hukum Setda Muba Yunita SH MH kejadian ini bisa harusnya tidak terulang lagi. “Persoalan ini harus segera dituntaskan, dan dituangkan kesepakatannya pada Akta Notaris,” ungkap Kabag Hukum Yunita SH MH.

    Sementara itu salah satu perusahaan penyenggol Tiang Pancang Jembatan Lalan Owner, Riko mengaku, pihaknya siap bertanggung jawab dan meminta maaf dengan pihak terkait terutama masyarakat Lalan.

    “Kami akan siap bertanggung jawab melakukan ganti rugi untuk segera memperbaiki tiang pancang Jembatan Lalan,” ucapnya.

    Senada disampaikan dari PT Rati Usaha Bersama, Iwan. Ia mengatakan, akan bermusyawarah dengan perusahaan terkait lainnya untuk segera mencari win win solusi untuk perbaikan tiang pancang.

    “Kami akan bermusyawarah dan segera menetapkan biaya ganti rugi untuk kembali membangun tiang pancang,” pungkasnya.

    Pada kesempatan tersebut juga dihadiri Kasat Polairud Polres Muba AKP Suventri SH, Plt Kadishub Muba M Hatta SE MSi, Kabid Dinas PUPR Muba Fadli ST MT, Kabag Hukum Yunita SH MH, dan Camat Lalan Jami’an SPd MSi.

  • Patroli KRYD Siang Malam Polsek BMT Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

    Patroli KRYD Siang Malam Polsek BMT Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

    SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat baik siang ataupun malam.

     

    Personel Polsek Buay Madang Timur Polres OKU Timur melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), Patroli antisipasi 3 C, Sambang, pengecekan debit air Sungai Macak, dan Strong Point.

     

    Pada Sabtu (24/01/2026) sekitar Pukul 02.00 WIB – Pukul 05.00 WIB, giat patroli dilaksanakan di Jalan Desa Liman Sari, oleh Aiptu Heri Hariyanto, Aipda Sahrul Munir, Aipda Zulkifli, Bripka Berlin Mandala, dan Brigpol Ahmad Yani Dinata.

     

    Kemudian, pada Sabtu (24/01/2026) sekitar Pukul 09.00 WIB – Pukul 11.00 WIB, patroli dilaksanakan di Jalan Desa Karang Tengah, oleh Aiptu M Ali Amin, Aipda Naldi Saptama, Bripka Nur Holik, Brigadir Tedy, dan Brigadir Rusendi.

     

    Kegiatan dengan sasaran Miras, Premanisme, Senpi. Sajam, Narkoba, Curanmor, curas, curat, dan penyakit masyarakat lainnya, dipimpin oleh Kapolsek BMT Iptu Swisspo diawali dengan apel pengecekan personel.

     

    “KRYD ini merupakan operasi rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” Ungkap Iptu Swisspo.

     

    Iptu Swisspo menambahkan, bahwa Pelaksanaan KRYD juga bertujuan untuk mengurangi pontensi gangguan Kamtibmas, yang di harapkan bisa menekan niat pelaku tindak kriminal untuk melancarkan aksinya.

     

    “Guna menjaga situasi Kamtibmas, kami mengajak masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan,” imbuhnya.

  • Anak Binaan Bukan Kehilangan Masa Depan, Pemprov Sumsel Perkuat Pendidikan di LPKA

    Anak Binaan Bukan Kehilangan Masa Depan, Pemprov Sumsel Perkuat Pendidikan di LPKA

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG —Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan Sumsel menegaskan komitmennya dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak, termasuk anak yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding(MoU) tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan di LPKA Kelas I Palembang berapa hari yang lalu.

    Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel bersama pihak LPKA Kelas I Palembang sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi anak binaan.

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan,Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd.mengatakan, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang tidak boleh terputus dalam kondisi apa pun, termasuk ketika anak harus menjalani pembinaan di LPKA akibat permasalahan hukum.

    “Negara hadir untuk memastikan bahwa anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. Anak binaan di LPKA bukanlah anak yang kehilangan masa depan, melainkan anak-anak yang sedang dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat dengan bekal ilmu, karakter, dan keterampilan,” ujarnya.

    Menurutnya, MoU ini menjadi landasan hukum dan operasional bagi penyelenggaraan pendidikan formal maupun nonformal di lingkungan LPKA. Program pendidikan yang disiapkan meliputi pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan kesetaraan, serta penguatan pendidikan karakter dan keterampilan hidup (life skills).

    Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Sumsel akan menyiapkan tenaga pendidik, kurikulum yang adaptif, serta sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi psikologis dan sosial anak binaan.

    “Kami tidak hanya fokus pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, kedisiplinan, dan kepercayaan diri anak. Pendidikan di LPKA harus menjadi sarana pemulihan dan pembinaan, bukan sekadar formalitas,” katanya.

    Ke depan, Dinas Pendidikan Sumsel berencana melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program pendidikan di LPKA serta membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan dunia usaha, guna memperkaya materi pembelajaran dan pelatihan keterampilan bagi anak binaan.

    “Kami ingin memastikan bahwa ketika anak-anak ini kembali ke masyarakat, mereka siap secara mental, intelektual, dan sosial. Pendidikan adalah jembatan menuju masa depan yang lebih baik,”ucapnya

    Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Palembang, M. Pithra Jaya Saragih, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai MoU ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan anak binaan. Selama ini, pihaknya berupaya menghadirkan lingkungan yang ramah anak dan mendukung proses tumbuh kembang mereka secara optimal.

    “Anak-anak binaan memiliki potensi yang besar. Dengan dukungan pendidikan yang terstruktur dan berkelanjutan, kami optimistis mereka dapat memperbaiki diri dan memiliki masa depan yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pembinaan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, jumlah anak binaan di LPKA Palembang berasal dari berbagai latar belakang sosial dan pendidikan. Oleh karena itu, pendekatan pendidikan yang fleksibel dan humanis menjadi kunci agar proses belajar dapat berjalan efektif.

    Melalui kerja sama ini, Pemprov Sumsel berharap dapat menekan angka putus sekolah sekaligus mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana oleh anak melalui pendekatan pendidikan dan pembinaan yang komprehensif.

    “Penandatanganan MoU ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak serta prinsip keadilan restoratif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama,”pungkasnya.

  • Palembang Jadi yang Terbaik di Sumatera–Babel, Raih Akreditasi A Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari BKN

    Palembang Jadi yang Terbaik di Sumatera–Babel, Raih Akreditasi A Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari BKN

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mencatatkan prestasi nasional dengan menjadi satu-satunya pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumatera dan Bangka Belitung yang menerima Akreditasi A Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2025.

    Penghargaan berupa Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif dalam acara Rapat Koordinasi dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi di Ruang Aula Gedung I Lantai 5 BKN, Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).

    Akreditasi ini diberikan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menegaskan bahwa standar penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN ditegakkan melalui proses penilaian dan akreditasi secara nasional.

    Wali Kota Palembang Ratu Dewa melalui Kepala BKPSDM Yanurpan Yani mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, BKN melakukan penilaian terhadap 25 Penyelenggara Penilaian Kompetensi di seluruh Indonesia.

    Dari hasil penilaian tersebut, UPT Assessment Center BKPSDM Pemerintah Kota Palembang berhasil meraih Akreditasi A, sekaligus menjadi satu-satunya dari wilayah Sumatera dan Bangka Belitung untuk kategori pemerintah kabupaten/kota.

    Dikatakannya bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sistematis yang dijalankan sesuai arahan pimpinan daerah.

    “Capaian ini sejalan dengan arahan Wali Kota Palembang Bapak Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas aparatur melalui penilaian kompetensi yang objektif, profesional, dan berstandar nasional,” ujar Yanurpan.

    Ia menegaskan, predikat Akreditasi A tidak hanya menjadi bentuk pengakuan dari pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab bagi Pemkot Palembang untuk terus menjaga kualitas layanan penilaian kompetensi ASN secara berkelanjutan.

    “Dengan capaian tersebut, Pemkot Palembang semakin mengukuhkan posisinya sebagai daerah yang konsisten mendorong reformasi birokrasi dan penguatan manajemen sumber daya manusia aparatur,” tutupnya

  • Ribuan Warga Antarkan Jenazah Haji Halim ke Peristirahatan Terakhir di Samping Makam Sang Istri

    Ribuan Warga Antarkan Jenazah Haji Halim ke Peristirahatan Terakhir di Samping Makam Sang Istri

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ribuan pelayat serta sejumlah tokoh penting Sumatera Selatan mengiringi prosesi pemakaman pengusaha karismatik Kemas Haji Abdul Halim Ali yang dilangsungkan di area pemakaman keluarga, Jalan Dr. M. Isa, Palembang, Jumat (23/1/2026).

    Jenazah almarhum tiba di kediaman sekitar pukul 13.45 WIB setelah sebelumnya disalatkan oleh massa di Masjid Agung Palembang.

    Sesuai dengan permintaan terakhir almarhum semasa hidup, jasadnya dikebumikan tepat di sisi makam istrinya, Hj. Nyimas Aminah, di halaman belakang rumah pribadinya.

    Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru yang hadir bersama mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji dan sejumlah kepala daerah menyebut wafatnya almarhum sebagai kehilangan besar bagi Bumi Sriwijaya.

    Menurutnya, Haji Halim merupakan sosok dermawan yang meninggalkan warisan berupa puluhan tempat ibadah di berbagai daerah.

    “Beliau adalah orang baik yang memiliki hubungan luar biasa dengan sesama manusia maupun Tuhan. Jejak amal jariyahnya nyata, tercatat ada 68 masjid dan musala yang beliau bangun, mulai dari Sumsel hingga ke Medan dan Bandung,” ujar Deru.

    Selain kedermawanan dalam pembangunan fisik, Deru juga menyoroti kepedulian tinggi almarhum terhadap para ulama dan guru mengaji tanpa membeda-bedakan latar belakang suku maupun agama.

    Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelayat yang telah memberikan perhatian sejak almarhum menjalani perawatan di rumah sakit hingga ke liang lahat.

    “Kami mewakili keluarga besar mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya. Hanya Allah yang mampu membalas kebaikan bapak dan ibu sekalian yang telah mendoakan almarhum,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Deru juga mengingatkan kepada rekan bisnis maupun organisasi yang masih memiliki urusan utang piutang atau administrasi niaga dengan almarhum agar segera berkoordinasi dengan pihak keluarga.

    “Kami memohon maaf atas segala kekhilafan almarhum semasa hidup, baik lisan maupun perbuatan. Mari kita doakan agar beliau mendapat tempat paling mulia di sisi-Nya,” pungkasnya.

  • Kejaksaan Tetapkan Dua PPK Dinas Perkimtan Sebagai Tersangka Korupsi

    Kejaksaan Tetapkan Dua PPK Dinas Perkimtan Sebagai Tersangka Korupsi

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka, Y dan MFR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyidik menemukan fakta bahwa 99 dari total 131 kegiatan yang dilaporkan dinyatakan fiktif atau tidak pernah dikerjakan.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang, Anca Akbar, SH, MH, didampingi Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif.

    “Penetapan tersangka kami lakukan setelah ditemukan fakta bahwa 99 dari 131 kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif atau tidak pernah dikerjakan,” ujar Anca, saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (23/1/2026).

    Menurut Anca, penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan memeriksa 139 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, hingga pihak internal Dinas Perkimtan Kota Palembang.

    “Selain saksi, penyidik juga melibatkan dua orang ahli, yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Anca mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan CV Mapan Makmur Bersama selaku penyedia tidak sepenuhnya menyediakan material bangunan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

    Pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama ahli konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan menemukan fakta mencolok.

    “Dari 131 kegiatan sepanjang tahun 2024, hanya 32 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sedangkan 99 kegiatan lainnya fiktif,” tegasnya.

    Anca menambahkan, Y dan MFR, selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang dan material yang disediakan oleh penyedia, bahkan diduga dengan sengaja membiarkan terjadinya ketidaksesuaian tersebut.

    “Akibat perbuatan itu, berdasarkan perhitungan ahli, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.686.574.440,00,” ungkap Anca.

    Lebih lanjut Anca mengatakan, penyidik juga menemukan aliran dana yang mengarah kepada Y dan MFR, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara ini.

    “Atas dasar alat bukti yang cukup, kami menetapkan Y sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026 dan MFR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026, keduanya tertanggal 23 Januari 2026,” jelasnya.

    Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Subsider Pasal 3 jo Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Untuk kepentingan penyidikan, Anca menambahkan, tersangka Y ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan tersangka MFR ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2026. (ANA)

  • HUT ke-79 Megawati, PDIP Sumsel Tegaskan Kader Wajib Turun ke Rakyat

    HUT ke-79 Megawati, PDIP Sumsel Tegaskan Kader Wajib Turun ke Rakyat

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –Semangat kedekatan dengan rakyat kembali ditegaskan PDI Perjuangan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Ketua Umum PDIP, Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri. Momentum tersebut dimanfaatkan DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memperkuat komitmen partai agar seluruh kader terus hadir dan bekerja nyata di tengah masyarakat.

    Bendahara DPD PDI Perjuangan Sumsel, Made Indrawan, ST, MH, menegaskan bahwa Ketua Umum PDIP tidak menginginkan kader berada dalam zona nyaman, terlebih bagi mereka yang telah menduduki jabatan strategis, baik di legislatif maupun eksekutif.

    Penegasan itu disampaikan Made usai mengikuti peringatan HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri yang digelar di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumsel, Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Jumat (23/1/2026).

    Menurut Made, pesan tersebut disampaikan langsung oleh Megawati Soekarnoputri dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan yang berlangsung di Jakarta pada hari yang sama. Pesan itu menekankan pentingnya kader partai menyatu dengan kehidupan rakyat.

    “Ibu Mega menegaskan bahwa kader PDI Perjuangan harus merasakan langsung denyut kehidupan rakyat. Tidak boleh hanya menikmati jabatan dan melupakan penderitaan masyarakat,” ujar Made.

    Ia menambahkan, perintah tersebut bersifat tegas dan mengikat. Partai akan menindak kader yang tidak menjalankan instruksi Ketua Umum, bahkan sanksi terberat berupa pemecatan siap diberlakukan bagi mereka yang membangkang.

    “Mesin partai harus bergerak total. Ini berlaku untuk semua, baik pengurus struktural, pejabat eksekutif, maupun anggota legislatif,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Made juga menyampaikan sikap politik PDI Perjuangan terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Ia menegaskan PDIP secara konsisten menolak sistem tersebut karena dinilai mencederai semangat Reformasi dan mengurangi kedaulatan rakyat.

    “Pemilihan presiden, kepala daerah, dan DPRD harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Suara rakyat tidak bisa digantikan oleh segelintir orang,” katanya.

    Made mencontohkan, di Sumatera Selatan terdapat sekitar 5,5 juta pemilih. Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, maka aspirasi jutaan warga hanya akan diwakili oleh sekitar 75 anggota DPRD.

    Selain agenda politik, peringatan HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri juga diisi dengan berbagai kegiatan sosial dan lingkungan yang dilaksanakan serentak oleh PDIP di seluruh Indonesia. Di Sumatera Selatan, kegiatan tersebut melibatkan 17 DPC kabupaten dan kota.

    Kegiatan sosial yang dilakukan antara lain pembagian 100 tumpeng di setiap kabupaten/kota kepada pengemudi ojek online dan masyarakat umum. Total sekitar 1.700 tumpeng dibagikan di seluruh wilayah Sumsel.

    Tak hanya itu, PDIP Sumsel juga menggelar aksi peduli lingkungan berupa penanaman pohon, pelepasan ikan, serta pelepasan burung. Di Kota Palembang saja, sekitar 1.000 pohon ditanam, sementara kegiatan serupa juga dilaksanakan di daerah lainnya.

    “Ini pesan langsung dari Ibu Ketua Umum agar kita menjaga dan merawat Pertiwi. Alam harus dijaga demi masa depan anak cucu kita,” pungkas Made.

  • Belum Bisa Bayar Utang, Perempuan Ini Dianiaya

    Belum Bisa Bayar Utang, Perempuan Ini Dianiaya

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima sudah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan temannya sendiri, membuat Cherry Fiwadika (21), mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Jumat (23/1/2026), guna melaporkan peristiwa yang dia alami.

    Kepada petugas, warga Dusun I Belimbing Muara Enim ini menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026), di Jalan Kancil Putih, tepatnya di Ayah Kost, Kecamatan IB I Palembang, saat dirinya berada di kostan.

    Berawal, saat Terlapor yakni ZR datang ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk menemui korban. Kemudian terlapor meminjam uang yang dipinjam korban.

    “Gegara utang. Saya meminjam uang ke Terlapor. Saat itu terlapor datang menagih. Saya belum bisa bayar dan meminta waktu,” ucapnya, kepada petugas.

    Tak terima korban belum bisa membayar utang tersebut, membuaa terlapor pun marah dan tidak terima. Saat itu terlapor langsung menjambak rambut korban, mencengkram dan memukuli korban.

    Saya sudah baik baik bilang belum bisa bayar, tapi terlapor langsung menjambak rambut saya, memukuli saya,” katanya.

    Akibat peristiwa ini korban mengalami luka lebam dikepala, muka, dan paha sebelah kiri. “Saya tidak terima. Oleh itulah saya laporkan kesini. Berharap dia bisa bertanggung jawab atas ulahnya,” katanya.

    Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra membenarkan adanya laporan korban terkait penganiayaan.

    “Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang, unit perlindungan perempuan dan anak,” tuturnya. (ANA)

  • Karantina Sumsel Sertifikasi 95.400 Benih Kelapa Sawit Asal Palembang untuk Diekspor ke Peru

    Karantina Sumsel Sertifikasi 95.400 Benih Kelapa Sawit Asal Palembang untuk Diekspor ke Peru

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan (Karantina Sumsel) memastikan sebanyak 95.400 butir benih kelapa sawit yang diekspor ke negara Peru telah memenuhi standar kesehatan internasional dan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan.

    Pemeriksaan ketat tersebut dilakukan melalui Satuan Pelayanan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang guna memenuhi persyaratan teknis otoritas karantina Peru, terutama untuk memastikan benih tersebut negatif dari jamur Marasmius sp.

    Kepala Karantina Sumatera Selatan, Sri Endah Ekandari menyampaikan bahwa kepastian kesehatan komoditas merupakan faktor krusial dalam menjaga kredibilitas produk ekspor Indonesia di pasar global.

    “Karantina Sumsel memastikan setiap komoditas ekspor, termasuk benih kelapa sawit, memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan negara tujuan untuk menjaga kepercayaan pasar internasional,” ujar Sri Endah, Jumat (23/1/2026).

    Proses sertifikasi yang dilakukan oleh pejabat fungsional karantina meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik secara langsung, serta pengujian laboratorium.

    Seluruh rangkaian layanan ini telah menggunakan mekanisme Single Submission Quarantine Customs (SSmQC) yang mengintegrasikan sistem karantina dan bea cukai untuk efisiensi waktu.

    Petugas Karantina Sumsel, Anggie Kharisma Midhariani menjelaskan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan fisik menjadi prioritas agar benih yang dikirim benar-benar terjamin mutunya.

    “Kami memastikan benih yang diekspor benar-benar bebas dari OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) yang dipersyaratkan negara tujuan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar benih yang dikirim aman, sehat, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

    Ekspor komoditas unggulan ini juga telah mengantongi izin impor (import permit) resmi dari Pemerintah Peru, sehingga proses pengiriman dipastikan berjalan lancar sesuai regulasi kedua negara.

    “Kami berkomitmen untuk terus memfasilitasi percepatan ekspor komoditas pertanian demi meningkatkan daya saing ekonomi daerah di kancah internasional,” pungkasnya.

  • Raih SPBE 3,78 dengan Predikat Sangat Baik, Nilai SPBE Kabupaten Muba Mengalami Peningkatan Tahun 2025

    Raih SPBE 3,78 dengan Predikat Sangat Baik, Nilai SPBE Kabupaten Muba Mengalami Peningkatan Tahun 2025

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA– Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba kembali menunjukkan prestasinya.

    Setelah sebelumnya mendapatkan nilai tertinggi di Sumatera Selatan pada Indeks Satu Data Indonesia (ISDI). Kominfo Muba kembali meraih prestasi, Kali ini nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Muba mengalami peningkatan yang signifikan, dari 3,62 menjadi 3,78 dengan predikat SANGAT BAIK di tahun 2025.

    Plt. Kepala Dinas Komunikasi & Informatika Daud Amri SH menyampaikan, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim. “Kami sangat bersyukur atas prestasi ini. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas SPBE di Muba untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

    Dijelaskan Daud Amri, bahwasanya nilai SPBE yang telah diraih ini, telah dilakukan penilaian sebanyak 47 indikator, “Alhamdulillah Kabupaten mengalami peningkatan bahkan dengan predikat baik sekali, kami tentunya sangat berbangga hati dengan pencapaiannya. Ini merupakan hasil dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas infrastruktur teknologi informasi dan meningkatkan kemampuan SDM di bidang teknologi,” katanya.

    Lanjutnya, peningkatan nilai SPBE di Muba ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi birokrasi. “Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas SPBE di Muba untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.

  • BSB Resmi Kick Off Kompetisi Karya Jurnalistik dan Video Konten kreator

    BSB Resmi Kick Off Kompetisi Karya Jurnalistik dan Video Konten kreator

    SUARAPUBLIK.ID, YOGYAKARTA – Manajemen Bank Sumsel Babel (BSB) secara resmi memulai (kick off) Kompetisi Karya Jurnalistik dan Video Konten sebagai bentuk penguatan sinergi dengan insan media. Kegiatan ini digelar di Hotel Fortuna Suite Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).

    Kick off kompetisi tersebut secara simbolis dilakukan oleh PPS Direktur Utama BSB, Festero Mohamad Papeko. Acara ini turut dihadiri Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan, Arifin Susanto SE MSc, serta sejumlah wartawan senior dari berbagai media.

    Dalam sambutannya, Festero Mohamad Papeko menegaskan bahwa peran media memiliki pengaruh strategis terhadap industri perbankan, termasuk terhadap kinerja Bank Sumsel Babel. Menurutnya, salah satu risiko utama yang menjadi perhatian manajemen perbankan adalah risiko reputasi.

    “Reputasi perbankan bisa berpengaruh langsung terhadap kinerja, sehingga penting untuk terus dikendalikan dan dijaga,” ujar Festero.

    Ia menambahkan, penguatan hubungan antara media dan BSB menjadi hal yang krusial agar masing-masing pihak dapat saling memahami fungsi serta dampak dari aktivitas perbankan terhadap masyarakat dan perekonomian.

    “Melalui sinergi yang kuat dengan media, kami berharap dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih kondusif dan berkelanjutan,” katanya.

    Kompetisi Karya Jurnalistik dan Video Konten ini diharapkan menjadi wadah apresiasi bagi insan media sekaligus sarana edukasi publik mengenai peran perbankan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

  • SIRA Desak KPK Usut Dugaan Pengondisian Proyek PUPR Muara Enim

    SIRA Desak KPK Usut Dugaan Pengondisian Proyek PUPR Muara Enim

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Serikat Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (23/1/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan dukungan sekaligus mendesak KPK agar kembali turun tangan mengusut dugaan pengondisian proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

    Dalam aksinya, SIRA menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2024–2025 yang dinilai sarat permasalahan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

    Koordinator aksi SIRA menyampaikan bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2019 silam, yang kala itu menjerat Bupati Muara Enim, Wakil Bupati, puluhan oknum anggota DPRD, serta pihak swasta, dinilai tidak memberikan efek jera. Praktik-praktik serupa justru diduga kembali terjadi.

    “OTT 2019 seolah tidak menjadi pelajaran. Dugaan praktik kotor kembali mencuat dan berpotensi merampok uang rakyat,” tegas perwakilan SIRA, dalam pernyataan sikapnya di depan Gedung KPK.

    SIRA juga menyinggung sosok berinisial IS, yang disebut dalam fakta persidangan OTT 2019 diduga turut menerima aliran dana fee proyek sebesar Rp1,5 miliar. Saat ini, yang bersangkutan diketahui masih aktif menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

    Menurut SIRA, IS diduga kembali berperan sebagai aktor intelektual dalam pengondisian sejumlah proyek strategis di Muara Enim. Oleh karena itu, SIRA berharap KPK segera melakukan penelusuran mendalam demi mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dari praktik korupsi.

    Meminta KPK RI segera turun ke Kabupaten Muara Enim terkait dugaan pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR.

    Mendesak KPK memeriksa IS, Kabid AMPL Dinas PUPR Muara Enim, yang diduga kuat sebagai pengatur tender dan disebut memiliki catatan keterlibatan pada OTT 2019 berdasarkan fakta persidangan.

    Meminta KPK memeriksa Sekretaris Dinas PUPR, Kabid AMPL, serta Kabag ULP terkait dugaan pengondisian proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil senilai Rp1,5 miliar dan Drainase Jalan Sungai Tebu senilai Rp400 juta TA 2025.

    Mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil APBDP TA 2025 senilai Rp1,484 miliar yang dilaksanakan CV Hijrah serta kegiatan TPA Bukit Kancil APBDP TA 2024 dengan anggaran Rp22,4 miliar.

    “Pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi atensi serius KPK RI demi membersihkan Muara Enim dari oknum-oknum rakus yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas SIRA.

    Aksi damai tersebut dikoordinatori oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Koordinator Aksi dan Rahmat Hidayat, SE sebagai Koordinator Lapangan. (ANA)

  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bantu UMKM Songket Permata Bangkit dari Titik Terendah

    Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bantu UMKM Songket Permata Bangkit dari Titik Terendah

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jatuh, bangun, jatuh lagi, hingga ke titik tidak punya apa-apa. Itulah yang dialami Sri Ratna, pendiri Songket Permata. Di saat paling terpuruk, ketika hampir kehilangan harapan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengulurkan tangan, memberikan kesempatan kembali, mengikutsertakan dalam pameran, dan membantu membangun kembali kepercayaan diri.

    Sri Ratna kembali bangkit bersama rekan seperjuangan, seorang janda beranak satu, melalui Songket Permata yang didirikan pada 2012 di Indralaya, Ogan Ilir. Nama Songket Permata diambil dari makna nama Sri Ratna sebagai simbol harapan dan doa orang tua.

    “Permata adalah singkatan dari Perusahaan Madlan Talang Aur, cita-cita ayah untuk membangun usaha yang mengingat asal-usul dan mendukung para penenun sebagai penopang ekonomi keluarga. Makna inilah yang menjadi doa orang tua dan harapan agar pengrajin songket di Sumsel terus bertahan,” ujar Sri.

    Proses pembuatan songket memakan waktu sekitar satu bulan dengan unggulan pewarna alam yang ramah lingkungan karena hampir 90 persen tidak menghasilkan limbah berbahaya. Produk Songket Permata dipasarkan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp2.5 juta, dengan penghasilan yang masih fluktuatif di kisaran Rp10 juta hingga Rp40 juta per bulan.

    Perjalanan Songket Permata penuh jatuh bangun hingga titik terendah, sebelum Sri Ratna bangkit melalui pendampingan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang memperluas pemasaran dan jejaring usaha.

    “Di titik terendah saya hampir menyerah karena sudah tidak punya apa – apa, tetapi dukungan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel membuat saya kembali percaya diri, bangkit, dan terus berjuang untuk masa depan anak-anak dan lingkungan,” ujar Sri.

    Songket Permata kini mempekerjakan empat warga sekitar Indralaya, termasuk janda beranak satu sebagai pengrajin, sekaligus menjadi ruang bangkit bersama bagi para perempuan yang terus berjuang memperbaiki kehidupan. Meski penghasilan masih fluktuatif, Sri Ratna tetap berbagi ilmu tentang songket dan pewarna alam di berbagai festival untuk menjaga kelestarian tradisi.

    Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa Songket Permata adalah bukti nyata bahwa pendampingan berkelanjutan dapat membantu UMKM bangkit dari keterpurukan.

    “Sri bangkit dari titik terendah melalui pendampingan berkelanjutan. Yang membanggakan, ia tumbuh bersama sesama janda, melestarikan pewarna alam ramah lingkungan, dan menciptakan dampak berlapis bagi UMKM, perempuan, dan lingkungan,” ujar Rusminto.

    Sebagai bagian dari implementasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), pemberdayaan Songket Permata turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 5 (Kesetaraan Gender), Tujuan 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), Tujuan 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan), Tujuan 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab).

  • Pemprov Sumsel Belum Beri Lampu Hijau Soal Diskresi Jalur Batubara ke Bengkulu

    Pemprov Sumsel Belum Beri Lampu Hijau Soal Diskresi Jalur Batubara ke Bengkulu

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) belum memutuskan izin operasional truk batubara di jalan umum untuk menyuplai PLTU di Provinsi Bengkulu meski PT PLN (Persero) telah melayangkan permohonan diskresi akibat kondisi pasokan yang mulai kritis.

    Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan bahwa setiap pendirian PLTU seharusnya sudah memiliki perhitungan matang mengenai keandalan pasokan bahan baku tanpa harus melanggar regulasi jalan raya.

    Ia mempertanyakan mengapa pengiriman batubara dari perusahaan tambang tidak melalui jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

    “Karena PLTU itu didirikan tentu sudah dengan perhitungan pasokan batubara, ya. Jadi pertanyaannya ke penambang juga, kok mengirim barangnya tanpa melewati jalan khusus,” ujar Deru, Jum’at (23/1/2026).

    Deru menyoroti pola pengangkutan batubara asal Jambi menuju Bengkulu yang melintasi tiga wilayah di Sumsel melalui jalur darat.

    Menurutnya, aturan penggunaan jalan khusus bukan sekadar masalah dimensi kendaraan atau beban muatan (ODOL), melainkan kewajiban hukum bagi setiap perusahaan tambang.

    Meskipun bersikap tegas terhadap aturan, Pemprov Sumsel tidak menutup kemungkinan untuk memberikan kebijakan khusus dalam waktu singkat demi menjaga ketersediaan listrik bagi masyarakat. Namun, izin tersebut akan diberikan dengan persyaratan yang sangat ketat.

    “Tentu kita akan memberikan toleransi sesaat atau temporary. Kita kan tidak boleh tidak merespons permohonan baik, jadi kita akan undang dulu nanti pihak terkait,” ucap dia.

  • Lima Menit Ditinggal Parkir, Motor Ria Raib

    Lima Menit Ditinggal Parkir, Motor Ria Raib

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku pencurian motor kembali beraksi. Kali ini korbannya yakni Ria Sartika (33), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Perum Sejahtera Semarang Borang Palembang. Di mana, korban harus kehilangan sepeda motor yang baru dibelinya dua bulan yang lalu.

    Tidak terima dengan peristiwa tersebut, membuatnya pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, Jumar (23/1/2025). Dia berharap atas laporannya pelaku bisa ditangkap.

    Kepada petugas piket penganduan, korban menuturkan, peristiwa Curanmor dialaminya terjadi di halaman parkir toko Mixue di Jalan Taqwa Mata Merah Sei Selincah, Kalidoni Palembang, pada Kamis, (22/1/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

    Berawal saat korban hendak membeli minuman di Toko Mixue, lalu memarkiran motornya di halaman parkir toko tersebut dengan keadaan stang motor terkunci. “Beli minum pak di lokasi kejadian. Dan parkir motor disana,” katanya.

    Lalu korban masuk ke dalam toko dan membeli minuman. Sekitar lima menit, ketika didalam toko terjadi keributan di luar toko dimana telah terjadi kecelakaan dan orang cukup ramai.

    Selanjutnya korban karena sudah selesai berbelanja dan hendak ke parkiran untuk mengambil motor, ternyata motornya sudah tidak ada lagi di parkiran.

    “Saya berbelanja hanya lima menit kedalam toko, ketika keluar motor sudah hilang,” ungkapnya.

    Korban sempat bertanya kepada warga yang melihat kecelakaan motor, namun tidak ada yang mengetahuinya. Lalu korban juga sempat melihat CCTV milik toko, terlihat motor miliknya telah dicuri orang namun video CCTV tersebut kurang jelas gambarnya.

    Akibat peristiwa tersebut, korban harus kehilangan sepeda motor Honda Beat bernopol BG 3994 AFI tahun 2025. “Oleh karena itulah saya melapor ke pihak kepolisian agar pelaku segera ditangkap,” katanya.

    Sementara, KA SPKT Polrestabes Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan korban terkait curanmor R2.

    “Laporan korban terkait Curanmor telah kami Terima, selanjutnya akan diteruskan ke unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan,” tuturnya. (ANA)

  • Kolaborasi Pemkab dan DPRD Muba, Gerbang Al-Qur’an Masjid Jami’ An-Nur Sekayu Diresmikan

    Kolaborasi Pemkab dan DPRD Muba, Gerbang Al-Qur’an Masjid Jami’ An-Nur Sekayu Diresmikan

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA, — Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha Tohet SH melaksanakan Safari Jumat sekaligus menandatangani prasasti Gerbang Al-Qur’an Masjid Jami’ An-Nur, Kecamatan Sekayu, Jumat (23/1/2026).

    Penandatanganan prasasti dilakukan sebelum pelaksanaan salat Jumat dan disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Muba Ziadatulher, sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, serta para jemaah Masjid Jami’ An-Nur.

    Gerbang Al-Qur’an tersebut dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Muba Ziadatulher. Pembangunan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas religius sekaligus memperindah sarana ibadah di pusat Kota Sekayu.

    Dalam sambutannya, Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pembangunan fasilitas keagamaan di Kabupaten Muba.

    “Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan umat. Kehadiran Gerbang Al-Qur’an ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk semakin mencintai, membaca, dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Toha.

    Bupati juga berharap keberadaan gerbang tersebut dapat memperkuat peran masjid sebagai ruang kebersamaan dan persatuan masyarakat, sekaligus memperindah wajah kawasan masjid sebagai ikon religius daerah.

    Sementara itu, Anggota DPRD Muba Ziadatulher mengatakan pembangunan Gerbang Al-Qur’an Masjid Jami’ An-Nur merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui fungsi representasi DPRD.

    “Pembangunan ini berangkat dari aspirasi masyarakat yang menginginkan masjid memiliki identitas religius yang kuat dan representatif. Melalui dana pokir, kami berupaya menghadirkan fasilitas yang bermanfaat langsung bagi umat,” kata Ziadatulher.

    Ia berharap keberadaan gerbang tersebut dapat menumbuhkan semangat masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an serta memakmurkan masjid melalui berbagai kegiatan keagamaan.

  • Melalui Sambang dan Himbauan Polsek BMT Tekankan Pentingnya Ronda Malam

    Melalui Sambang dan Himbauan Polsek BMT Tekankan Pentingnya Ronda Malam

    SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Personil Polsek Buay Madang Timur melaksanakan sambang dan himbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur, kepada Masyarakat Desa Tanjung Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat (23/01/2026).

     

    Giat sambang dan himbauan Kamtibmas, dilakukan guna meningkatkan Harkamtibmas yang kondusif dan aman serta nyaman. Giat tersebut dilaksanakan oleh Aipda Sahrul Munir.

     

    Kapolsek BMT Iptu Swisspo melalui Aipda Sahrul Munir mengatakan, pihaknya terus menyampaikan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian rumah kosong, serta tindak kriminal lainnya. Pastikan rumah dan kendaraan dikunci dengan aman.

     

    “Memberikan himbauan nyata, agar warga lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan meningkatkan kepedulian sesama. Serta mencegah terjadinya gangguan keamanan melalui edukasi langsung, bukan hanya penindakan,” tegasnya.

     

    Dengan adanya giat sambang akan mempererat kemitraan Polisi dengan masyarakat, dalam rangka Polri Presisi. Serta mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam pembinaan dan pengawasan wilayah desa/kelurahan.

     

    “Agar masyarakat mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), Kapolsek menekankan pentingnya ronda malam, dan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama,” tegasnya.

     

    Masyarakat di Wilkum Polsek BMT diharapkan lebih bijak menggunakan media sosial, dengan tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya (hoaks), ujaran kebencian, maupun konten provokatif yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

     

    Dengan adanya peran serta masyarakat, pencegahan peredaran narkoba akan lebih efektif dan maksimal, dalam mendukung program Zero Narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

     

    Masyarakat juga diminta tertib berlalu lintas dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, serta tidak berkendara dalam keadaan mabuk atau menggunakan ponsel saat mengemudi.

     

    Dengan tetap menjaga kerukunan antar warga, Polsek BMT mengajak masyarakat memperkuat toleransi, menjaga hubungan baik, dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah demi terciptanya situasi kondusif.

     

    “Melalui program baru dari Kapolsek BMT, Quick Respon Cepat melalui Whatsapp dengan melaporkan kejadian melalui Scan Barcode WA. agar bisa cepat dan tanggap dalam menerima laporan dari masyarakat khususnya wilkum Polsek BMT,” imbuhnya.

     

    Sehingga Polsek BMT dengan Motto “Aman Nyaman Warganya Bahagia Personilnya” meningkatkan Wilkum Polsek BMT zero narkoba, zero begal 3 C, zona zero judi online.

     

    Tingginya curah hujan menyebabkan naiknya debit air di saluran irigasi. Masyarakat terutama orang tua dan anak yang tinggal disekitar irigasi untuk berhati-hati, adanya tren peningkatan debit air irigasi.

  • Patroli KRYD Polsek BMT Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

    Patroli KRYD Polsek BMT Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

    SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Personel Polsek Buay Madang Timur Polres OKU Timur melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), Patroli antisipasi 3 C, Sambang, pengecekan debit air Sungai Macak, dan Strong Point.

     

    Pada Jumat (23/01/2026) sekitar Pukul 09.00 WIB – Pukul 11.00 WIB, giat patroli dilaksanakan di Jalan Desa Kumpul Rejo, oleh Aiptu Heri Hariyanto, Aipda Sahrul Munir, Aipda Zulkifli, Bripka Berlin Mandala, dan Brigpol Ahmad Yani Dinata.

     

    Kegiatan dengan sasaran Miras, Premanisme, Senpi. Sajam, Narkoba, Curanmor, curas, curat, dan penyakit masyarakat lainnya, dipimpin oleh Kapolsek BMT Iptu Swisspo diawali dengan apel pengecekan personel.

     

    “KRYD ini merupakan operasi rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” Ungkap Iptu Swisspo.

     

    Iptu Swisspo menambahkan, bahwa Pelaksanaan KRYD juga bertujuan untuk mengurangi pontensi gangguan Kamtibmas, yang diharapkan bisa menekan niat pelaku tindak kriminal untuk melancarkan aksinya.

     

    “Guna menjaga situasi Kamtibmas, kami mengajak masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan,” imbuhnya.

  • 4 Tahun Terbaring di Tempat Tidur, Ahmad Dapat Bantuan Kursi Roda dari Polrestabes

    4 Tahun Terbaring di Tempat Tidur, Ahmad Dapat Bantuan Kursi Roda dari Polrestabes

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polrestabes Palembang memberikan kursi roda gratis kepada warga Jalan KH. Azhari, Lorong Kenduruan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis 22 Januari 2026.

    Bahkan dalam program Sejati (Setia Jumat Amal Tiada Henti) Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, turun langsung memberikan kursi roda tersebut kepada penerimanya.

    Turut didampingi Kasi Dokkes dr Launa R Munazat dan Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri beserta anggota Sie Dokkes Polrestabes Palembang dan personel Polsek SU I Palembang.

    Perlu diketahui bahwa kursi roda tersebut diberikan kepada Ahmad (71) warga Jalan KH. Azhari, Lorong Kenduruan, Kecamatan SU I Palembang untuk menunjang aktivitasnya sehari-hari.

    Dimana Ahmad diketahui telah mengalami sakit dan terbaring di tempat tidurnya lebih dari 4 tahun akibat sakit yang dideritanya tersebut.

    Kapolrestabes Palembang mengatakan, bahwa ini merupakan inovasi yang dilakukan Polrestabes Palembang berupa bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

    “Jadi program Sejati ini merupakan bantuan diberikan kepada warga yang sangat membutuhkannya, seperti kita lihat bapak tadi berusia 71 tahun yang tidak bisa mejalankan aktivitasnya sehari-hari. Sehingga kita berinisiatif memberikan bantuan dari program ini,” jelasnya, Jumat 23 Januari 2026.

    Dimana bantuan yang diberikan berupa kursi roda dan juga beras serta telur sebanyak 2 sak yang diharapkan bantuan yang diberikan dapat bermanfaat.

    Khususnya kursi roda yang diharapkan dapat memudahkan bagi keluarganya untuk merawat maupun melakukan aktivitas bagi bapak Ahmad tersebut hingga ke rumah sakit.

    Sementara itu, Istri penerima bantuan, Zainah (48) menyambut baik bantuan yang diberikan Kapolrestabes Palembang secara langsung mendatangi rumah kediamannya.

    “Alhamdulillah kita sangat senang sekali mendapatkan bantuan kursi roda ini yang diberikan langsung oleh bapak Kapolrestabes Palembang,” ungkapnya.

    Apalagi bantuan yang diberikan ini sangat banyak manfaatnya, khususnya membawa sang suami ke Puskesmas terdekat. Hal ini dikarenakan sang suami sangat sulit duduk saat naik becak.

    Apalagi dengan adanya kursi roda ini sangat memudahkan sekali baik membawanya maupun disaat digunakan. “Sudah 4 tahun lebih suami saya ini terbaring sakit yang dideritanya seperti sakit tulang, darah tinggi, kolesterol dan beberapa penyakit lainnya,” akunya.

    Bahkan sebelum adanya bantuan yang diberikan Kapolrestabes Palembang, katanya untuk memudahkan aktivitasnya ke Puskesmas ia meminjam kursi roda ke tetangga.

    “Sebelum diberikan bantuan, kita suka meminjam kursi roda ke tetangga karena untuk memudahkan membawa suami ke Puskesmas untuk berobat,” tandasnya. (ANA)

  • Terdakwa Meninggal Dunia, Pengadilan Negeri Pastikan Perkara Tipikor H. Halim Gugur

    Terdakwa Meninggal Dunia, Pengadilan Negeri Pastikan Perkara Tipikor H. Halim Gugur

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus memastikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat H. Halim resmi gugur menyusul meninggalnya terdakwa.

    H. Halim merupakan terdakwa dalam perkara tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Informasi yang diterima pengadilan menyebutkan, H. Halim meninggal dunia pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.

    Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, SH MH menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.

    “Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan amal baiknya diterima,” ujarnya.

    PN Palembang menegaskan, gugurnya perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

    Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 menyebutkan bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait.

    “Majelis Hakim saat ini menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum mengenai meninggalnya almarhum. Setelah itu diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi,” jelas Chandra, Jum’at (23/1/2026)

    Dengan demikian, proses hukum terhadap H. Halim dipastikan berakhir tanpa putusan pengadilan, dan perkara dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026) pagi, saat sidang perkara digelar, tim penasihat hukum H. Halim sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa diberikan penetapan izin menjalani pengobatan, mengingat kondisinya yang disebut kritis.

    Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH. MH. menegaskan bahwa pemberian izin bepergian bukan kewenangan majelis hakim.

    “Kalau izin bukan wewenang kami. Terdakwa tidak ditahan, dan sejak awal persidangan persetujuan sudah kami berikan. Namun, kewenangan pencekalan ada pada jaksa,” tegas Fauzi.

    Atas dasar itu, majelis hakim menyerahkan sepenuhnya permohonan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, sebagai pihak yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa. (ANA)

  • Gugatan Wanprestasi Sukses Fee Disidangkan, Kedua Pihak Paparkan Versi di Pengadilan Negeri

    Gugatan Wanprestasi Sukses Fee Disidangkan, Kedua Pihak Paparkan Versi di Pengadilan Negeri

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata wanprestasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus, Kamis (22/1/2026).

    Dalam perkara ini, Benny Murdani bertindak sebagai Penggugat, sementara Jalaluddin dan Devi Ardila Moty didudukkan sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Perkara tersebut tidak diajukan secara prodeo dan dinyatakan terbuka untuk dipublikasikan.

    Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH itu dihadiri tim penasihat hukum para tergugat. Pada agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, dihadirkan dua orang saksi, yakni Yusmaheri, SH, MH dan Novita Sari, SH, MH, yang keduanya merupakan mantan penasihat hukum dalam perkara tersebut.

    Di hadapan majelis hakim, Yusmaheri menerangkan bahwa gugatan perdata yang diajukan berkaitan dengan pembayaran success fee dari kontrak kuasa hukum untuk menangani pengambilan 60 sertifikat tanah milik PT Tamacon Aulia Utama yang diagunkan ke Bank BTN.

    Ia menjelaskan, selain kontrak kuasa pengambilan sertifikat, terdapat pula kontrak kuasa lainnya untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) terkait perombakan jajaran direksi PT Tamacon Aulia Utama.

    Menurut Yusmaheri, pelaksanaan RUPS LB tersebut diminta langsung oleh Jalaluddin selaku pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 51 persen, dengan tujuan mengangkat anaknya, Moti Khan, sebagai Direktur Utama PT Tamacon Aulia Utama.

    “Waktu itu Pak Jalaluddin bertanya kepada saya apakah bisa dilakukan perubahan direksi karena beliau pemilik saham terbesar. Saya jawab bisa,” ujar Yusmaheri.

    Sementara itu, saksi Novita Sari dalam keterangannya mengaku memiliki kedekatan dengan Moti Khan, karena sebelumnya pernah menangani beberapa perkara hukum yang melibatkan dirinya.

    “Sejujurnya saya cukup dekat dengan Moti Khan, karena ada beberapa perkara sebelumnya yang kami tangani,” ungkap Novita.

    Terkait gugatan yang disidangkan, Novita mengungkapkan adanya dua kontrak kuasa hukum, masing-masing tertanggal 1 Juli 2025 dan 16 Juli 2025.

    Kontrak pertama, tertanggal 1 Juli 2025, berkaitan dengan penanganan RUPS LB PT Tamacon Aulia Utama, dengan nilai biaya operasional Rp100 juta dan success fee Rp1,5 miliar.

    Sedangkan kontrak kedua, tertanggal 16 Juli 2025, berkaitan dengan pengambilan 62 sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan di Bank BTN, dengan biaya jasa Rp200 juta dan success fee Rp2 miliar.

    Novita juga mengungkapkan bahwa pada awalnya pihaknya menawarkan nilai jasa untuk dua perkara tersebut sebesar Rp10 miliar, namun tidak disanggupi oleh Jalaluddin. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati biaya operasional Rp350 juta dan success fee Rp3,5 miliar.

    Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa prestasi yang diklaim penggugat dinilai tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak tergugat, sehingga 60 sertifikat yang berhasil diambil dari Bank BTN ditahan oleh pihak penggugat sebagai jaminan retensi atas jasa hukum yang diberikan.

    Usai persidangan, Benny Murdani, SH, MH, menyampaikan bahwa awal penerimaan kuasa hukum berawal dari konflik internal PT Tamacon Aulia Utama, yang bermula dari RUPS yang memberhentikan Jalaluddin dari jabatan Komisaris Utama.

    Menurut Benny, pihaknya kemudian melaksanakan RUPS Luar Biasa yang memutuskan untuk memberhentikan Fahmi Assegaf dari jabatan Direktur Utama dan mengangkat Moti Khan sebagai penggantinya.

    “Kontrak tersebut telah kami jalankan. Kontrak kedua terkait pengambilan 62 SHM yang sejak 2022 ditahan Bank BTN sebelumnya tidak bisa diambil. Setelah kontrak dengan kami, alhamdulillah bisa diambil,” ujarnya.

    Ia menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari keahlian dan pengalaman tim kuasa hukum, dan berharap majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

    Terpisah, kuasa hukum tergugat Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, membantah klaim penggugat dan menilai terdapat kesesatan dalam kontrak kuasa hukum, mengingat kliennya merupakan pihak awam hukum.

    Menurut Titis, konflik internal direksi PT Tamacon Aulia Utama memang secara hukum mengharuskan adanya RUPS, sehingga hal tersebut tidak dapat diklaim sebagai prestasi semata dari penasihat hukum.

    “Kalau mengacu pada perundang-undangan perusahaan, ketika direksi tidak harmonis memang harus dilakukan RUPS. Itu bukan semata prestasi advokat,” tegasnya.

    Terkait pengambilan sertifikat di BTN, Titis menyebut proses tersebut memang mensyaratkan kehadiran direksi dan komisaris, sehingga tetap harus melalui RUPS LB.

    Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan pihak penggugat ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan terkait penahanan 60 sertifikat.

    Selain itu, Titis menyebut fakta persidangan menunjukkan kontrak kuasa pengambilan sertifikat dibuat setelah sertifikat dikeluarkan oleh BTN, serta tidak terdapat bukti hukum bahwa pihak bank melibatkan kuasa hukum dalam proses tersebut.

    Menutup keterangannya, Titis menilai klaim tawaran jasa Rp10 miliar hanya sebatas upaya membangun citra. “Itu tidak sesuai fakta dan hanya untuk menaikkan branding seolah-olah advokat high class,” jelasnya. (ANA)

  • Sidang Korupsi APAR Empat Lawang, Saksi Ungkap APBDes 2023 Memuat Kegiatan Tanpa Usulan Desa

    Sidang Korupsi APAR Empat Lawang, Saksi Ungkap APBDes 2023 Memuat Kegiatan Tanpa Usulan Desa

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023, dengan terdakwa Bembi Adisaputra, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (22/1/2026).

    Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH. Pada awal sidang, majelis hakim menanyakan kepada para saksi apakah seluruh keterangan yang tercantum dan ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diberikan secara benar dan tanpa paksaan. Seluruh saksi menjawab bahwa keterangan tersebut benar dan tidak diberikan di bawah tekanan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan sembilan orang saksi, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Empat Lawang Agus Rochmat Basuki, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Agusman Mulyadi, serta Kepala Desa Talang Benteng Edi Irawan.

    Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa mencecar saksi Edi Irawan terkait kronologis pengadaan APAR di Desa Talang Benteng pada tahun 2023.

    Edi Irawan mengungkapkan bahwa pengadaan APAR di desanya berawal dari rapat yang digelar di Ruang Madani, Tebing Tinggi, pada awal tahun 2023. Rapat tersebut dihadiri forum kepala desa dan sejumlah instansi terkait.

    “Dalam rapat itu, Fauzan Khoiri menyampaikan bahwa seluruh kepala desa diwajibkan mengadakan alat pemadam kebakaran di tingkat desa dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2023,” ujar Edi.

    Ia menegaskan, pengadaan APAR tersebut tidak berasal dari usulan desa dan tidak melalui musyawarah desa (Musdes).

    “Pengadaan APAR ini muncul otomatis dalam APBDes 2023. RAB sudah diperintahkan untuk dititipkan dan dimasukkan ke APBDes oleh pendamping lokal desa, Wahyunda, atas perintah saya selaku kepala desa. Saat itu juga disampaikan bahwa seluruh kepala desa se-Kabupaten Empat Lawang diwajibkan menganggarkan APAR melalui Dana Desa dan harus dimasukkan dalam APBDes 2023,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

    Sementara itu, saksi Agus Rochmat Basuki membenarkan keterangan dalam BAP lanjutan poin 9. Ia menjelaskan bahwa pengadaan APAR, pompa pemadam kebakaran portabel, dan selang pemadam pada desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023 bermula dari instruksi mendadak Fauzan Khoiri.

    “Pada saat inspeksi mendadak dan rapat di Ruang Madani Pemda Empat Lawang bulan Maret 2023 yang dihadiri Ketua Forum Kepala Desa dan instansi terkait, Fauzan Khoiri meminta agar pengadaan APAR dan selang pemadam dimasukkan ke dalam APBDes seluruh desa melalui Dana Desa,” jelasnya.

    Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan mengapa saksi selaku pembina kepala desa tidak mencoret anggaran yang dinilai tidak sesuai aturan saat APBDes dikirim atau diunggah ke aplikasi Siskudes PMD, padahal saksi memiliki kewenangan.

    Menjawab pertanyaan tersebut, Agus Rochmat menyatakan bahwa dirinya tidak berani menolak karena adanya kehendak dari Fauzan Khoiri.

    “Saya tidak punya keberanian, takut, karena itu kehendak beliau,” jawabnya.

    Saksi lainnya, Agusman Mulyadi, menerangkan kronologis awal munculnya gagasan pengadaan APAR di desa-desa Kabupaten Empat Lawang. Menurutnya, ide tersebut bermula pada akhir tahun 2022 saat apel di Kantor Bupati Empat Lawang.

    “Saat itu Sekda Fauzan Khoiri menyampaikan agar desa-desa meniru Kabupaten Lahat yang telah mengadakan alat pemadam kebakaran sebagai langkah antisipasi kebakaran sebelum mobil pemadam tiba,” ungkap Agusman.

    Beberapa bulan kemudian, lanjutnya, Aprizal selaku Staf Ahli DPRD menyampaikan pesan dari Sekda agar desa-desa mengadakan APAR.

    “Saya tidak mengetahui proses pengadaan selanjutnya. Namun pada tahun 2023, pengadaan APAR sudah tercantum dalam APBDes seluruh desa di Kabupaten Empat Lawang,” katanya.

    Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga mempertanyakan adanya surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD untuk dilakukan validasi pengadaan APAR.

    “Tidak. Saat itu saya langsung menolak. Surat tersebut tidak saya disposisikan karena bukan kewenangan PMD. Saya tolak dan saya arsipkan,” tegas Agus Rochmat.

    Ia menambahkan, surat tersebut memang masuk melalui jalur resmi, namun tidak ditindaklanjuti karena berada di luar kewenangan Dinas PMD.

    Menjawab pertanyaan majelis hakim terkait asistensi, Agus Rochmat menjelaskan bahwa asistensi yang dilakukan tidak membahas Rencana Anggaran Pengadaan (RAP) yang sudah jadi, melainkan hanya membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Tahun 2023.

    Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra, Amirul Husni, SH, MH, menyatakan bahwa dari sembilan saksi yang dihadirkan JPU, tidak satu pun yang menerangkan adanya peran kliennya dalam perkara tersebut.

    “Dari sembilan saksi hari ini, tidak ada satu pun yang menyebut adanya peran klien kami, baik dalam bentuk pengarahan maupun aliran dana. Semuanya jelas. Klien kami justru menjadi korban dalam perkara ini,” tegas Husni.

    Ia menambahkan, para saksi yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan kepala desa juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa terkait pengadaan APAR, apalagi menerima aliran dana.

    “Berdasarkan fakta persidangan hari ini, kami berharap majelis hakim membebaskan klien kami karena tidak terbukti terlibat dalam perkara ini,” jelasnya. (ANA)

  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tegaskan Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan

    Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tegaskan Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan komitmen untuk memastikan pendistribusian BBM di wilayah Sumbagsel berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Pertamina Patra Niaga menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa pada Rabu (21/01). Aspirasi tersebut menjadi masukan penting bagi Pertamina untuk terus meningkatkan pengawasan dan kualitas layanan distribusi energi di wilayah Sumatera Selatan.

    “Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan bahwa penyaluran BBM, termasuk Bio Solar, dilaksanakan sesuai dengan batasan volume (kuota) dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM terus dijaga melalui perencanaan yang terukur serta pemantauan secara berkelanjutan,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.

    Sebagai bentuk komitmen, Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan melalui digitalisasi penyaluran BBM Program Subsidi Tepat, pemantauan lapangan, serta evaluasi rutin pola distribusi. Pertamina tidak mentolerir praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan serta ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.

    “Dalam menjaga tata kelola penyaluran BBM yang akuntabel dan tepat sasaran, sepanjang 2025 Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah melakukan tindakan kepada 249 SPBU yang melakukan pelanggaran, dengan total 340 sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari pembinaan, peringatan, penghentian penyaluran sementara, hingga sanksi lanjutan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan,” lanjut Rusminto.

    Terkait pengaturan antrean kendaraan, Pertamina Patra Niaga telah menginstruksikan seluruh SPBU untuk menyiagakan petugas marshall guna mengatur antrean agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

    Menanggapi dugaan praktik KKN dalam pengurusan izin Pertashop, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku, serta diberlakukan setara bagi seluruh calon mitra. Pertamina menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan membuka kanal pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135 sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik.