SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata wanprestasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus, Kamis (22/1/2026).
Dalam perkara ini, Benny Murdani bertindak sebagai Penggugat, sementara Jalaluddin dan Devi Ardila Moty didudukkan sebagai Tergugat I dan Tergugat II. Perkara tersebut tidak diajukan secara prodeo dan dinyatakan terbuka untuk dipublikasikan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH itu dihadiri tim penasihat hukum para tergugat. Pada agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, dihadirkan dua orang saksi, yakni Yusmaheri, SH, MH dan Novita Sari, SH, MH, yang keduanya merupakan mantan penasihat hukum dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Yusmaheri menerangkan bahwa gugatan perdata yang diajukan berkaitan dengan pembayaran success fee dari kontrak kuasa hukum untuk menangani pengambilan 60 sertifikat tanah milik PT Tamacon Aulia Utama yang diagunkan ke Bank BTN.
Ia menjelaskan, selain kontrak kuasa pengambilan sertifikat, terdapat pula kontrak kuasa lainnya untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) terkait perombakan jajaran direksi PT Tamacon Aulia Utama.
Menurut Yusmaheri, pelaksanaan RUPS LB tersebut diminta langsung oleh Jalaluddin selaku pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 51 persen, dengan tujuan mengangkat anaknya, Moti Khan, sebagai Direktur Utama PT Tamacon Aulia Utama.
“Waktu itu Pak Jalaluddin bertanya kepada saya apakah bisa dilakukan perubahan direksi karena beliau pemilik saham terbesar. Saya jawab bisa,” ujar Yusmaheri.
Sementara itu, saksi Novita Sari dalam keterangannya mengaku memiliki kedekatan dengan Moti Khan, karena sebelumnya pernah menangani beberapa perkara hukum yang melibatkan dirinya.
“Sejujurnya saya cukup dekat dengan Moti Khan, karena ada beberapa perkara sebelumnya yang kami tangani,” ungkap Novita.
Terkait gugatan yang disidangkan, Novita mengungkapkan adanya dua kontrak kuasa hukum, masing-masing tertanggal 1 Juli 2025 dan 16 Juli 2025.
Kontrak pertama, tertanggal 1 Juli 2025, berkaitan dengan penanganan RUPS LB PT Tamacon Aulia Utama, dengan nilai biaya operasional Rp100 juta dan success fee Rp1,5 miliar.
Sedangkan kontrak kedua, tertanggal 16 Juli 2025, berkaitan dengan pengambilan 62 sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan di Bank BTN, dengan biaya jasa Rp200 juta dan success fee Rp2 miliar.
Novita juga mengungkapkan bahwa pada awalnya pihaknya menawarkan nilai jasa untuk dua perkara tersebut sebesar Rp10 miliar, namun tidak disanggupi oleh Jalaluddin. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati biaya operasional Rp350 juta dan success fee Rp3,5 miliar.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa prestasi yang diklaim penggugat dinilai tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak tergugat, sehingga 60 sertifikat yang berhasil diambil dari Bank BTN ditahan oleh pihak penggugat sebagai jaminan retensi atas jasa hukum yang diberikan.
Usai persidangan, Benny Murdani, SH, MH, menyampaikan bahwa awal penerimaan kuasa hukum berawal dari konflik internal PT Tamacon Aulia Utama, yang bermula dari RUPS yang memberhentikan Jalaluddin dari jabatan Komisaris Utama.
Menurut Benny, pihaknya kemudian melaksanakan RUPS Luar Biasa yang memutuskan untuk memberhentikan Fahmi Assegaf dari jabatan Direktur Utama dan mengangkat Moti Khan sebagai penggantinya.
“Kontrak tersebut telah kami jalankan. Kontrak kedua terkait pengambilan 62 SHM yang sejak 2022 ditahan Bank BTN sebelumnya tidak bisa diambil. Setelah kontrak dengan kami, alhamdulillah bisa diambil,” ujarnya.
Ia menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari keahlian dan pengalaman tim kuasa hukum, dan berharap majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
Terpisah, kuasa hukum tergugat Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, membantah klaim penggugat dan menilai terdapat kesesatan dalam kontrak kuasa hukum, mengingat kliennya merupakan pihak awam hukum.
Menurut Titis, konflik internal direksi PT Tamacon Aulia Utama memang secara hukum mengharuskan adanya RUPS, sehingga hal tersebut tidak dapat diklaim sebagai prestasi semata dari penasihat hukum.
“Kalau mengacu pada perundang-undangan perusahaan, ketika direksi tidak harmonis memang harus dilakukan RUPS. Itu bukan semata prestasi advokat,” tegasnya.
Terkait pengambilan sertifikat di BTN, Titis menyebut proses tersebut memang mensyaratkan kehadiran direksi dan komisaris, sehingga tetap harus melalui RUPS LB.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan pihak penggugat ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan terkait penahanan 60 sertifikat.
Selain itu, Titis menyebut fakta persidangan menunjukkan kontrak kuasa pengambilan sertifikat dibuat setelah sertifikat dikeluarkan oleh BTN, serta tidak terdapat bukti hukum bahwa pihak bank melibatkan kuasa hukum dalam proses tersebut.
Menutup keterangannya, Titis menilai klaim tawaran jasa Rp10 miliar hanya sebatas upaya membangun citra. “Itu tidak sesuai fakta dan hanya untuk menaikkan branding seolah-olah advokat high class,” jelasnya. (ANA)