SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Serikat Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (23/1/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan dukungan sekaligus mendesak KPK agar kembali turun tangan mengusut dugaan pengondisian proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam aksinya, SIRA menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2024–2025 yang dinilai sarat permasalahan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator aksi SIRA menyampaikan bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2019 silam, yang kala itu menjerat Bupati Muara Enim, Wakil Bupati, puluhan oknum anggota DPRD, serta pihak swasta, dinilai tidak memberikan efek jera. Praktik-praktik serupa justru diduga kembali terjadi.
“OTT 2019 seolah tidak menjadi pelajaran. Dugaan praktik kotor kembali mencuat dan berpotensi merampok uang rakyat,” tegas perwakilan SIRA, dalam pernyataan sikapnya di depan Gedung KPK.
SIRA juga menyinggung sosok berinisial IS, yang disebut dalam fakta persidangan OTT 2019 diduga turut menerima aliran dana fee proyek sebesar Rp1,5 miliar. Saat ini, yang bersangkutan diketahui masih aktif menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Menurut SIRA, IS diduga kembali berperan sebagai aktor intelektual dalam pengondisian sejumlah proyek strategis di Muara Enim. Oleh karena itu, SIRA berharap KPK segera melakukan penelusuran mendalam demi mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dari praktik korupsi.
Meminta KPK RI segera turun ke Kabupaten Muara Enim terkait dugaan pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR.
Mendesak KPK memeriksa IS, Kabid AMPL Dinas PUPR Muara Enim, yang diduga kuat sebagai pengatur tender dan disebut memiliki catatan keterlibatan pada OTT 2019 berdasarkan fakta persidangan.
Meminta KPK memeriksa Sekretaris Dinas PUPR, Kabid AMPL, serta Kabag ULP terkait dugaan pengondisian proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil senilai Rp1,5 miliar dan Drainase Jalan Sungai Tebu senilai Rp400 juta TA 2025.
Mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil APBDP TA 2025 senilai Rp1,484 miliar yang dilaksanakan CV Hijrah serta kegiatan TPA Bukit Kancil APBDP TA 2024 dengan anggaran Rp22,4 miliar.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi atensi serius KPK RI demi membersihkan Muara Enim dari oknum-oknum rakus yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas SIRA.
Aksi damai tersebut dikoordinatori oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Koordinator Aksi dan Rahmat Hidayat, SE sebagai Koordinator Lapangan. (ANA)

















