ASN Ikut Kampanye Hati – Hari Kena Sanksi Tegas Hingga Pemecatan

Kota Palembang84 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -SA Supriono, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dengan tegas meminta para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk menghindari dalam keterlibatan menjelang Pemilu 2024. Dia mengatakan bahwa ASN yang tidak netral dapat diberhentikan dari jabatannya

Saat Rapat Persiapan Deklarasi Netralitas Pegawai ASN Provinsi Sumsel Tahun 2023, Selasa (28/11), Supriono menyatakan ASN Jangan sampai kalian bertemu dengan orang-orang (Caleg) yang nantinya bisa menjadi masalah.

“Dalam pertemuan ini, saya tegaskan bahwa ASN tidak boleh bermain-main. Mereka yang melakukannya tidak dapat bernegosiasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Palembang Apresiasi Bantuan Bibit Cabai Dari Berbagai Bank Untuk Tekan Inflasi

Ia menyatakan bahwa hasil dari Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Batam dan Makassar telah tegas menyatakan bahwa ASN yang terbukti tidak netral akan dihukum.

“Jika seseorang melakukan kesalahan, NIP ASN-nya secara otomatis akan diblokir dan BKN dinonaktifkan. Akibatnya, kenaikan pangkat, penundaan pensiun, dan konsekuensi lainnya akan terjadi, yang mengakibatkan Rakornas sampai dua kali. Selain itu, dia menyatakan bahwa masalah ini sangat diperhatikan oleh Gubernur,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa jika karyawan ASN ingin mengalami cawe-cawe, mereka harus meninggalkan pekerjaan mereka. Hal ini karena aturan UU dan harus dipatuhi. ASN juga diminta untuk berhati-hati dalam penggunaan media sosial (medsos). Tidak diizinkan untuk berpose atau mengarah pada salah satu calon yang berpartisipasi dalam pemilihan.

Baca Juga :  Himpunan Santri Konsolidasikan Dukungan Ganjar-Mahfud Bareng 17 Korcab di Sumsel

Menurutnya, jika seseorang ingin berpartisipasi dalam politik, mereka harus bergabung dengan parpol, tetapi tidak menjadi PNS. Sesuai UU-nya PNS atau ASN harus tetap netral, meskipun mereka nantinya dapat melaksanakan hak pilih.

“Setidaknya, ada undang-undang yang mengintruksikan netralitas ASN, seperti UU 5/2014 tentang ASN, UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU 10/2016 tentang Pilkada, yang masing-masing memiliki dua pasal yang mengatur netralitas ASN,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan men-Deklarasikan netralitas ASN di Griya Agung pada Rabu (5/12) mendatang. Setidaknya, 23 ribu ASN akan berkomitmen untuk netralitas hybrid, terdiri dari 17 ribu ASN dari 17 kabupaten/kota secara virtual, 5 ribu ASN, dan 1.000 ASN instansi vertikal.

    Komentar