Terindikasi Pemilih Coblos Dua Kali, Panwascam Sekayu Rekomendasikan PSU

- Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Panwascam (Panitia pengawas Kecamatan) Sekayu memberikan rekomendasi kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu .

Digelarnya PSU tersebut dilakukan karena ditemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda yakni di TPS 05 dan TPS 14 desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu.

“”Setelah dilakukan pengecekan ternyata Reza Vahlefi yang menggunakan suara di TPS 05 tersebut juga sudah melakukan pencoblosan di TPS 14 Desa Muara Teladan yang mana DPT Reza Fahlevi memang berada di TPS 14 tersebut,” ungkal Irwan, Jumat (16/2).

Dengan adanya temuan itu, Irwan menyebut pihaknya melakukan kajian bahwasanya memang di peraturan KPU No 25 dan Perbawaslu 1 tahun 2024 apabila terjadi pemilihan satu orang di dua tempat itu wajib dilakukan pemilihan ulang.

“Rekomendasi pemungutan suara ulang yang kita ajukan itu hanya satu TPS saja yakni TPS 05 Desa Muara Teladan,” lanjut Irwan.

Saat disinggung mengenai motifnya, pihaknya menduga hal tersebut terjadi karena ada unsur kesengajaan dari pelaku.

“Karena pelaku mendapat dua surat undangan namun dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) yang berbeda,” ungkapnya.

Dibalik ada unsur kesengajaan atau tidak, untuk selanjutnya kasus ini akan ditindaklanjuti atau di proses oleh Bawaslu Kabupaten.

“Ya karena kita dari panwascam kewanangan hanya sampai rekomendasi ini saja,” bebernya.

Sementara, Ketua PPK Sekayu Kurnia mengatakan, untuk kronologis kejadian pihaknya tidak bisa menyalahkan siapapun entah itu kelalaian KPPS atau ada unsur kesengajaan yang bersangkutan.

“Untuk pelaksanaan sendiri kami akan melakukan rapat dan koordinasi terlebih dahulu karena waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang ini dalam jangka waktu 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan umum kemarin,” tandas dia.

Berita Terkait

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.

Berita Terbaru

Kota Palembang

TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:08 WIB

Kota Palembang

Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda

Rabu, 2 Sep 2026 - 16:58 WIB