Terindikasi Pemilih Coblos Dua Kali, Panwascam Sekayu Rekomendasikan PSU

- Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Panwascam (Panitia pengawas Kecamatan) Sekayu memberikan rekomendasi kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu .

Digelarnya PSU tersebut dilakukan karena ditemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda yakni di TPS 05 dan TPS 14 desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu.

“”Setelah dilakukan pengecekan ternyata Reza Vahlefi yang menggunakan suara di TPS 05 tersebut juga sudah melakukan pencoblosan di TPS 14 Desa Muara Teladan yang mana DPT Reza Fahlevi memang berada di TPS 14 tersebut,” ungkal Irwan, Jumat (16/2).

Dengan adanya temuan itu, Irwan menyebut pihaknya melakukan kajian bahwasanya memang di peraturan KPU No 25 dan Perbawaslu 1 tahun 2024 apabila terjadi pemilihan satu orang di dua tempat itu wajib dilakukan pemilihan ulang.

“Rekomendasi pemungutan suara ulang yang kita ajukan itu hanya satu TPS saja yakni TPS 05 Desa Muara Teladan,” lanjut Irwan.

Saat disinggung mengenai motifnya, pihaknya menduga hal tersebut terjadi karena ada unsur kesengajaan dari pelaku.

“Karena pelaku mendapat dua surat undangan namun dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) yang berbeda,” ungkapnya.

Dibalik ada unsur kesengajaan atau tidak, untuk selanjutnya kasus ini akan ditindaklanjuti atau di proses oleh Bawaslu Kabupaten.

“Ya karena kita dari panwascam kewanangan hanya sampai rekomendasi ini saja,” bebernya.

Sementara, Ketua PPK Sekayu Kurnia mengatakan, untuk kronologis kejadian pihaknya tidak bisa menyalahkan siapapun entah itu kelalaian KPPS atau ada unsur kesengajaan yang bersangkutan.

“Untuk pelaksanaan sendiri kami akan melakukan rapat dan koordinasi terlebih dahulu karena waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang ini dalam jangka waktu 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan umum kemarin,” tandas dia.

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Muba Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Momentum Tingkatkan PAD
Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba
TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Bupati HM Toha Tohet Hadiri Paripurna HUT ke-80 Sumsel, Tegaskan Sinergi Pembangunan Daerah
Bejat, Di Muba Ayah Rudapaksa Anak Kandung
DWP Muba dan DPPPA Turun ke Kecamatan, Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Ketahanan Keluarga
Bupati Muba Hadiri Rakor Seluruh Camat dan Launching Sumsel Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Muba Membangun SDM : Di Bawah Komando Bupati Toha, Putra-Putri Bumi Serasan Sekate Siap Taklukkan Industri Migas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:32 WIB

Pemkab dan DPRD Muba Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Momentum Tingkatkan PAD

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Senin, 18 Mei 2026 - 18:39 WIB

Bupati HM Toha Tohet Hadiri Paripurna HUT ke-80 Sumsel, Tegaskan Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bejat, Di Muba Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Berita Terbaru