Remaja 23 Tahun Transaksi Sabu di Lahat Polres Ungkap Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Lahat20 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Pada Senin, 27 November 2023, seorang remaja berusia 23 tahun dengan inisial BP, warga Desa Tanjung Lontar, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, ditangkap oleh satuan reserse narkoba Polres Lahat.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika jenis Sabu di TKP di Pinggir Jalan Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Setelah lidik dan identifikasi sasaran orang serta tempat, pada hari yang sama sekitar jam 14.00 WIB, tersangka tertangkap tangan di pinggir Jalan Desa Banjar Sari. Saat penggeledahan di TKP, petugas menemukan 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor 1,39 gram.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat AIPTU Lispono SH, menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 3 paket Sabu, 1 unit Handphone Android Merk Oppo warna Putih, dan 1 potong celana pendek Jeans warna Biru.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/99/XI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 27 November 2023, tersangka yang diduga sebagai pengedar diamankan di Polres Lahat.

“Tersangka disangkakan melanggar undang-undang Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (SM)

    Komentar