ASN Ikut Kampanye Hati – Hari Kena Sanksi Tegas Hingga Pemecatan

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -SA Supriono, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dengan tegas meminta para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk menghindari dalam keterlibatan menjelang Pemilu 2024. Dia mengatakan bahwa ASN yang tidak netral dapat diberhentikan dari jabatannya

Saat Rapat Persiapan Deklarasi Netralitas Pegawai ASN Provinsi Sumsel Tahun 2023, Selasa (28/11), Supriono menyatakan ASN Jangan sampai kalian bertemu dengan orang-orang (Caleg) yang nantinya bisa menjadi masalah.

“Dalam pertemuan ini, saya tegaskan bahwa ASN tidak boleh bermain-main. Mereka yang melakukannya tidak dapat bernegosiasi,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa hasil dari Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Batam dan Makassar telah tegas menyatakan bahwa ASN yang terbukti tidak netral akan dihukum.

“Jika seseorang melakukan kesalahan, NIP ASN-nya secara otomatis akan diblokir dan BKN dinonaktifkan. Akibatnya, kenaikan pangkat, penundaan pensiun, dan konsekuensi lainnya akan terjadi, yang mengakibatkan Rakornas sampai dua kali. Selain itu, dia menyatakan bahwa masalah ini sangat diperhatikan oleh Gubernur,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa jika karyawan ASN ingin mengalami cawe-cawe, mereka harus meninggalkan pekerjaan mereka. Hal ini karena aturan UU dan harus dipatuhi. ASN juga diminta untuk berhati-hati dalam penggunaan media sosial (medsos). Tidak diizinkan untuk berpose atau mengarah pada salah satu calon yang berpartisipasi dalam pemilihan.

Menurutnya, jika seseorang ingin berpartisipasi dalam politik, mereka harus bergabung dengan parpol, tetapi tidak menjadi PNS. Sesuai UU-nya PNS atau ASN harus tetap netral, meskipun mereka nantinya dapat melaksanakan hak pilih.

“Setidaknya, ada undang-undang yang mengintruksikan netralitas ASN, seperti UU 5/2014 tentang ASN, UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU 10/2016 tentang Pilkada, yang masing-masing memiliki dua pasal yang mengatur netralitas ASN,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan men-Deklarasikan netralitas ASN di Griya Agung pada Rabu (5/12) mendatang. Setidaknya, 23 ribu ASN akan berkomitmen untuk netralitas hybrid, terdiri dari 17 ribu ASN dari 17 kabupaten/kota secara virtual, 5 ribu ASN, dan 1.000 ASN instansi vertikal.

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Berita Terbaru