Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Diserahkan Kejati Sumsel Kepada Pemprov Sumsel

- Redaksi

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan 2 Aset dari Tim Kejati Sumsel kepada Pemprov Sumsel, Senin (25/11/2024). Foto : Reza

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan 2 Aset dari Tim Kejati Sumsel kepada Pemprov Sumsel, Senin (25/11/2024). Foto : Reza

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan Aset berupa tanah dan rumah mewah dengan luas 2800 meter/segi, dengan nilai Rp 17 miliar, yang berada dijalan Mayor Ruslan kota Palembang samping SMKN 6 Palembang yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Batang Hari Sembilan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, Senin (25/11/2024).

Penyerahan aset ini sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan dan telah disita tim penyidik tindak pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel.

Kepala Kejati Sumsel Yulianto mengungkapkan jika ada 3 Aset Yayasan Batang Hari Sembilan yang disalahgunakan 2 diantaranya hari ini dititipkan lagi kepada Pemprov Sumsel pertama Aset sebidang tanah dan bangunan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Lalu Aset Tanah dan Asrama di Yogyakarta.

“Sebenarnya adalagi aset yang berada di Kota Bandung, Tanah strategis 1167 Meter/Segi bernilai Rp69 Miliar. Berdasarkan laporan tim penyidik bahwa penghuni atau yang saat ini menempati lahan tersebut mau menyerahkan lahan tersebut dengan cara baik – baik,” Kata Yulianto,

Lanjut Yulianto, 2 aset ini kita titipkan kepada Pemprov Sumsel agar bisa di dijaga dan dilakukan Maintenance supaya Aset ini tak terbengkalai dan rusak nantinya. “Silakan jika Kedua Aset ini mau dijual atau mau dimanfaatkan agar bisa menambah APBD Sumsel itupun boleh. Apalagi tujuan kedepanya untuk kesejahteraan masyarakat Sumsel,” ucapnya.

Terkait update kasus tersebut, Kajati mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang memvonis para Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, terhadap tersangka penjualan aset yang berada di Yogyakarta dengan nilai aset Rp10 Miliar.

“Dimana dalam perkara ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 Terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dengan tuntutan 4 – 5 tahun penjara,” terangnya.

Sedangkan untuk aset yang ada di Jalan Mayor Ruslan, saat sedang dalam penyidikan dan dalam waktu dekat akan ada tersangka.

“Akan kita lihat perkembangan kedepan, apakah pembeli ini merupakan Pembeli Beritikad Baik atau tidak, karena saat membeli aset tanah ini hanya membeli dengan harga Rp 1,8 miliar, sedangkan aset tanah di wilayah sini saat itu harganya mencapai Rp 11 miliar, akan kita dalami keterlibatan A ini, tentunya kita tidak ada pandang bulu ketika mengungkap suatu perkara, mau siapapun dia,” tegas Yulianto.

Sementara itu, PJ Gubernur Sumsel berkata jika ini adalah kerja sama bagaimana kita mengamankan aset milik pemerintah Provinsi Sumsel yang sejak 73 tahun lalu tidak terurus dengan baik dan dimanfaatkan oleh pihak pihak tak berkepentingan

“Hari ini telah kita terima 2 Aset pertama yang ada dijalan Mayor Ruslan dan kedua di Asrama Yogyakarta,” kata PJ Gubernur.

Berita Terkait

Pengamat: Yayasan IGM Perlu Jujur Akui Ada Aktivitas Komersial, Status Nirlaba Tak Otomatis Bebas PBB
Soroti Dampak Buruk Karhutla Sumsel, Mafesripala Gelar Seminar Umum Green Impact di Unsri PALEMBANG
Dokter Muda Ribut Dengan Mertuanya Sudah Dimediasi Damai Secara Kekeuargaan
Kuasa Hukum Korban Nilai Unsur Penggelapan dalam Jabatan Ok­lina Zurhayati Terpenuhi
Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel
Karyawan Toko Mas Indah Didakwa Gelapkan Uang, Kerugian Pemilik Ditaksir Rp900 Juta
Titin Rita Lestari dan Angga Didakwa, Dugaan Pengurangan Temuan Smartboard Diungkap KPK
Sidang di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Minimnya Penjelasan soal Riwayat Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Pengamat: Yayasan IGM Perlu Jujur Akui Ada Aktivitas Komersial, Status Nirlaba Tak Otomatis Bebas PBB

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Soroti Dampak Buruk Karhutla Sumsel, Mafesripala Gelar Seminar Umum Green Impact di Unsri PALEMBANG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Dokter Muda Ribut Dengan Mertuanya Sudah Dimediasi Damai Secara Kekeuargaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Kuasa Hukum Korban Nilai Unsur Penggelapan dalam Jabatan Ok­lina Zurhayati Terpenuhi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel

Berita Terbaru