Anggota Koperasi Keluarga Datangi Polrestabes Palembang, Laporkan Soal Tranparansi Anggaran

Hukum9 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sejumlah orang anggota koperasi mempertanyakan penggunaan dan transparansi dana cadangan, sosial, pendidikan koperasi keluarga, di Jalan Gotong Royong, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, yang dikelola MR dan PC. Dana koperasi tersebut mencapai Rp 2 miliar lebih, terhitung sejak tahun 2021 hingga 2024, Selasa (6/5/2025).

“Kami patut mencurigai atas dugaan penyalahgunaan dana koperasi tersebut. Kita semua tahu, yang namanya koperasi itu biasanya ada tambahan dana dari anggota, ini kenapa sampai minus,” ujar Erwanto, Barkudin, Kushairi dan Irwan Agusantoni, ketika diwawancarai sejumlah wartawan.

Erwanto menjelaskan, koperasi keluarga tersebut dalam pengelolaan mereka sejak tahun 2018 hingga sekarang.

Baca Juga :  Sidang Terkait Aset Dilelang, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Diselesaikan Melalui Mediasi

“Baru sejak tahun 2021-2024 inilah, tidak ada kejelasan dan transparansi atas pengelolaan dana koperasi tersebut. Yang semestinya, ada pembagian dana cadangan 37 persen, dana sosial 2 persen, dana pendidikan 1 persen dan dana pengurus dan pengawas 20 persen, tidak ada lagi dikeluarkan,” jelasnya.

Erwanto menambahkan, komunikasi dan pertanggungjawaban atas pengelola koperasi sudah dilakukan, namun belum ada kejelasan.

“Kami sudah tiga kali meminta pertanggung jawaban MR dan PC, dua kali tidak ada kejelasan dan terakhir Senin (5/5/2025) tidak juga hadir. Anehnya, mereka sempat melontarkan kalau dana koperasi mengalami penurunan, bukan malah menunjukkan peningkatan,” terangnya. (ANA)

    Komentar