SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Seorang pria berinisial KU (45) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap usai melakukan pengancaman kepada seseorang menggunakan sebilah parang.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan korban berinisial AI (54).
“Benar pelaku saat ini sudah diamankan,” ungkap
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Redho Agus Suhendra, Kamis (16/10/2025).
Kata Redho, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban sambil menuduh korban mencuri buah kelapa sawit miliknya.
Pelaku kemudian mengejar korban dengan membawa parang, sehingga korban berlari menyelamatkan diri dan masuk ke rumah warga. Warga sekitar pun menghadang pelaku hingga situasi terkendali.
“Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan tidak senang, sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Musi Rawas,” kata Redho.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kelurahan Muara Lakitan, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kini pelaku telah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Redho.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” tutup Redho. (ANA)

















