SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga inisial LM (33) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Kamis (5/10/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedatangan wanita asal Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin ini, untuk melaporkan dua pria berinisial G dan A, karena diduga mencabuli anaknya ME yang masih berusia 14 tahun.
Kepada awak media, LM bercerita peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut keterangan korban, bermula ketika ME hendak pergi ke warung dan dicegat oleh kedua terlapor yang mengendarai motor.
“Anak saya ke warung terus bertemu dengan dua cowok yang tidak dikenalnya. Dipaksa untuk ikut, sempat menolak. Karena terus dipaksa, akhirnya ikut bonceng tiga. Anak saya duduk di tengah,” kata dia kepada awak media.
LM mengungkapkan, ME diajak kedua terlapor ke rumah kosan yang alamatnya tidak diketahui. Disana, korban dipaksa untuk berciuman, namun anaknya terus menolak dan minta diantarkan pulang ke rumah.
“Bukan diantar pulang ke rumah, tetapi dibawa ke TPU Lubuk Kawah. Pas di belakang anak saya dicabuli. Kemaluannya dimasukan ke mulut anak saya secara bergantian. Sampai anak saya menangis,” tambah LM.
Dia pun berharap laporannya segera diproses dan kedua terlapor segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, laporan LM telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar