SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – HS (46) tega menyetubuhi anak sambungngnya berinisial RM (8). Diketahui, RM adalah seorang anak berkebutuhan khusus yang tinggal di Panti Sosial Budi Perkasa KM 5 Palembang.
Plh Kanit I Subdit IV Renakta Polda Sumsel Ipda Dedi Yanto menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat pelapor Elmiana, melihat perilaku korban yang sudah menyimpang.
“Korban ini menonton kartun di Youtube. Nah di dalam kartun itu terdapat adegan tidak senonoh. Tanpa dikomando dan diperintah, korban langsung memasukan tangan ke dalam mulutnya seperti keenakan,” jelas Dedi, Kamis (2/11/2023).
Melihat tingkah korban, pelapor mengganti film lain. Namun, korban mengamuk dan memukul pelapor. “Akhirnya pelapor kembali membuka film tontonan awal korban,” ungkap Dedi.
Saat film kartun tersebut kembali diputar, tingkah korban semakin menjadi-jadi. Korban bahkan memasukan kedua jarinya ke dalam alat kelaminnya.
Dikarenakan ada kejanggalan dengan tingkah korban, pelapor berusaha komunikasi dengannya menggunakan bahasa isyarat sehari-hari.
“Dari situ pelapor berkesimpulan dan menduga bahwa korban mendapat kekerasan seksual dari ayah sambungnya,” ujar Dedi.
Kemudian, pelapor langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban mengalami kekerasan seksual,” terang Dedi.
“Karena selaput dara korban sudah robek, lubang anus korban juga mengalami kerusakan yang cukup serius,” sambung Dedi.
Setelah mengetahui korban mengalami pelecehan seksual, pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke penyidik Unit I Subdit I Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Dengan beberapa alat bukti dan sejumlah saksi, tersangka langsung kami amankan di Panti Sosial Budi Perkasa milik Kemensos d KM 5 Palembang,” terang Dedi.
Berdasarkan penyelidikan, aksi perbuatan cabul pelaku sudah dilakukan sejak Maret 2022 hingga Oktober 2023. Sementara HS ketika ditanyai wartawan belum mengakui aksi persetubuhan yang dialami anak sambungnya itu.
“Saya tidak melakukannya, tidak sama sekali,” kata HS.
HS mengaku menjadikan korban sebagai anak angkatnya sejak tahun 2015 lalu saat korban masih berusia 2 bulan. “Dari umur 2 bulan dia tinggal sama saya, terakhir di Budi Perkasa,” ungkapnya. (ANA)
Komentar