Amankan Satu Pelaku, Polisi Sita Ribuan Botol Miras

- Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berkat informasi dari masyarakat, Anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap minuman berakohol tidak memiliki izin edar di Perumahan Puri Azha nomor 1, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (20/1/2022), dengan mengamankan pelaku Robbi Sugara sebagai pemilik barang.

Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas, AKBP Erlangga mengatakan, bahwa anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap minuman yang diduga oplosan yang tidak dilengkapi izin edar.

“Anggota kita berhasil mengungkap dan mengagalkan peredarannya di wilayah Sumsel berkat informasi dari masyarakat hingga ke tempat produksinya,” ujarnya, di sela-sela press release, Selasa (25/1/2022).

Setelah mengamankan pelaku, lanjut dia, Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengembangan sehingga berhasil menemukan tempat produksi minuman berakohol di Jalan Nusantara, Perumahan Nusantara, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Dari ungkap kasus ini didapatkan barang bukti 2.208 botol minuman berakohol merk mansion house dengan rincian mansion house whisky 1.824 botol mansion house vodka 384 botol.

“Atas ulahnya pelaku kita ancam pelaku dengan hukuman penjara selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Hadi Syaefudin menjelaskan, bahwa pelaku sudah menjalankan usahanya selama lima bulan terakhir.

“Jadi dia ini belajar sendiri untuk memproduksi barang bukti yang kita amankan ini dan dipasarkan di Sumsel dan juga Bengkulu,” tambahnya.

Ia menuturkan, bahwa selama lima bulan sudah ratusan botol yang dijual pelaku. Dari interogasi yang dilakukan didapatkan pelaku menjual satu dusnya Rp450 ribu dan pelaku bisa mengirimkan 50 dus satu bulannya.

“Untuk kandungan di dalam minuman yang kita sita ini hanya alkohol dengan air saja,” bebernya.

Selain itu pihaknya akan memeriksa kandungan alkoholnya bisa di konsumsi ataupun tidak. “Kita akan periksa alkohol ini bisa di konsumsi atau tidak,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru