Amankan Satu Pelaku, Polisi Sita Ribuan Botol Miras

- Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berkat informasi dari masyarakat, Anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap minuman berakohol tidak memiliki izin edar di Perumahan Puri Azha nomor 1, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (20/1/2022), dengan mengamankan pelaku Robbi Sugara sebagai pemilik barang.

Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas, AKBP Erlangga mengatakan, bahwa anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap minuman yang diduga oplosan yang tidak dilengkapi izin edar.

“Anggota kita berhasil mengungkap dan mengagalkan peredarannya di wilayah Sumsel berkat informasi dari masyarakat hingga ke tempat produksinya,” ujarnya, di sela-sela press release, Selasa (25/1/2022).

Setelah mengamankan pelaku, lanjut dia, Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengembangan sehingga berhasil menemukan tempat produksi minuman berakohol di Jalan Nusantara, Perumahan Nusantara, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Dari ungkap kasus ini didapatkan barang bukti 2.208 botol minuman berakohol merk mansion house dengan rincian mansion house whisky 1.824 botol mansion house vodka 384 botol.

“Atas ulahnya pelaku kita ancam pelaku dengan hukuman penjara selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Hadi Syaefudin menjelaskan, bahwa pelaku sudah menjalankan usahanya selama lima bulan terakhir.

“Jadi dia ini belajar sendiri untuk memproduksi barang bukti yang kita amankan ini dan dipasarkan di Sumsel dan juga Bengkulu,” tambahnya.

Ia menuturkan, bahwa selama lima bulan sudah ratusan botol yang dijual pelaku. Dari interogasi yang dilakukan didapatkan pelaku menjual satu dusnya Rp450 ribu dan pelaku bisa mengirimkan 50 dus satu bulannya.

“Untuk kandungan di dalam minuman yang kita sita ini hanya alkohol dengan air saja,” bebernya.

Selain itu pihaknya akan memeriksa kandungan alkoholnya bisa di konsumsi ataupun tidak. “Kita akan periksa alkohol ini bisa di konsumsi atau tidak,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB