Amankan Puluhan Paket Dari Bandar Narkotika

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayu.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 18.23 WIB, di sebuah pondok belakang rumah milik Susianna Binti Cik Wan, warga Jalan Dusun Lama RT.012 RW.005, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Susianna sering melakukan transaksi narkotika di pondok belakang rumahnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan.

Penyelidikan yang dipimpin ini membuahkan hasil. Pada saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang ditemukan antara lain,35 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,19 gram,2 buah plastik klip benin,1 buah dompet emas warna kuning

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah dilakukan interogasi, Susianna mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah Musi Banyuasin.

Atas perbuatannya, Susianna Binti Cik Wan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 Ayat (1) mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah tertentu, sedangkan Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Kapolres Muba, AKBP God Palarso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Budi Mulya S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Musi Banyuasin.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap jaringan narkotika yang ada. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini

Kapolres Muba mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika. “Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan Susianna Binti Cik Wan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Muba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Diharapkan, dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, peredaran narkotika dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari dampak negatifnya.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB