Aktivis Soroti Kejanggalan Pembayaran Proyek Jalan di PALI, Tender Tercatat Gagal namun Dibayar Penuh

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis antikorupsi dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal SH

Aktivis antikorupsi dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal SH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Aktivis antikorupsi dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal SH menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pembayaran proyek pengerasan jalan di Dusun I Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Proyek yang merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp948,9 juta atau hampir Rp1 miliar. Namun, berdasarkan data digital yang tercantum dalam LPSE Kabupaten PALI, status tender proyek tersebut tercatat gagal.

Meski demikian, Rahmat Sandi Iqbal SH mengungkapkan bahwa proyek tersebut justru telah memiliki kontrak dan bahkan pembayaran telah direalisasikan secara penuh oleh pemerintah daerah.

“Saat dikonfirmasi Sabtu (4/4/2026), kami melihat ada kejanggalan serius. Tendernya gagal, tapi kontrak ada dan pembayaran dilakukan penuh. Ini patut dipertanyakan,” ujar Rahmat Sandi.

Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan kemungkinan pekerjaan telah dilakukan sebelum proses tender resmi dilaksanakan, yang berpotensi melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut. Bahkan, pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional.

“Kami akan terus mengawal dan tidak menutup kemungkinan melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Selain itu, SIRA juga meminta peran aktif pihak kejaksaan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk melakukan pendampingan serta menelaah potensi pelanggaran dalam proyek tersebut.

Rahmat Sandi menambahkan, pihaknya sebelumnya juga telah melaporkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten PALI ke KPK untuk diperiksa terkait dugaan lain yang berkaitan dengan pengadaan proyek.

Ke depan, ia berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara agar lebih transparan, akuntabel, dan tertib dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa.

“Sehingga tidak ada lagi celah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” tutupnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup
Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang
Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun
Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun
Sidang Gugatan 25 Media di Palembang, Ahli Dewan Pers Tegaskan Wartawan Berhak Publikasikan Fakta Peristiwa
Palembang dapat Bantuan Dalam Perkuat Penanganan Karhutla
JPU Bungkam Soal Tuntutan, Mantan Kades Sebokor Amir Divonis 1 Tahun 7 Bulan
Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Sidang Gugatan 25 Media di Palembang, Ahli Dewan Pers Tegaskan Wartawan Berhak Publikasikan Fakta Peristiwa

Berita Terbaru

Sumsel

Hubungan Diri Saya dengan Pancasila

Senin, 31 Agu 2026 - 20:28 WIB

Sumsel

Pancasila adalah Jati Diri Kita

Senin, 31 Agu 2026 - 20:24 WIB