Aksi Premanisme di Dermaga Gandus, Terdakwa Dedek Julio Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim membacakan amar putusan. Sementara terdakwa Dedek Julio mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Majelis Hakim membacakan amar putusan. Sementara terdakwa Dedek Julio mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Dedek Julio terdakwa kasus pemerasan dengan ancaman senjata tajam yang kerap meresahkan sopir truk di Dermaga CV. Salam Berkat Abadi, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (23/12/2025), dan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH,MH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedek Julio dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas hakim ketua, saat membacakan amar putusan.

Usai putusan dibacakan, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU terungkap, peristiwa pemerasan terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di atas kapal tongkang di Dermaga CV. Salam Berkat Abadi, Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.

Saat itu, korban Reva Juliansyah bin Arsaman tengah duduk bersama saksi Dian Evendi dan Rizki di atas tongkang yang bermuatan truk ekspedisi. Terdakwa tiba-tiba datang dan menodongkan pisau, sembari meminta uang rokok, sehingga membuat korban dan saksi ketakutan.

Situasi sempat mereda setelah Ahmad Iqbal, pengurus dermaga, menegur terdakwa dan menyuruhnya pergi. Namun, sekitar 10 menit kemudian, terdakwa kembali beraksi saat korban berada di dalam truk miliknya. Dengan kembali mengacungkan pisau, terdakwa meminta rokok dan uang.

Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan satu bungkus rokok dan uang tunai Rp15.000. Terdakwa juga sempat meminta uang kepada saksi Dian Evendi.

Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah Ahmad Iqbal kembali menegur terdakwa, hingga ia mengembalikan rokok dan meninggalkan lokasi.

Dalam persidangan, saksi H.M. Norman selaku pimpinan CV. Salam Berkat Abadi, Aditya Nugraha selaku kepala CV, serta Riduan bin Junaidi sebagai karyawan, mengungkapkan bahwa terdakwa sering membuat onar dan kerap melakukan pemalakan serta penodongan terhadap sopir-sopir truk di area dermaga dengan membawa senjata tajam.

Atas perbuatannya, terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru