Aksi di Kejati Sumsel, SIRA–PST Desak Usut Aliran Dana Rp400 Juta dalam Kasus PUPR Muara Enim

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa dari SIRA dan PST menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Sumsel, Selasa (10/3/2026)

Massa dari SIRA dan PST menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Sumsel, Selasa (10/3/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Massa dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (10/3/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti adanya dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta yang disebut mengalir kepada seorang oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial HM.

Aksi dipimpin Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal, SH dengan Koordinator Lapangan Dian HS Rahmat Hidayat, SE dan Sukirman. Dalam orasinya, Rahmat Sandi Iqbal menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel atas pengungkapan kasus yang menjerat anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA pada 18 Februari 2026 lalu.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sekitar Rp7 miliar dan dugaan gratifikasi sebesar Rp1,6 miliar.

“Kami menilai penangkapan ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi.

Pengungkapan kasus ini juga mematahkan anggapan publik bahwa setelah OTT Bupati Muara Enim pada 2019 lalu, daerah tersebut seolah kebal hukum,” ujar Rahmat dalam orasinya.

Sementara itu, Ketua PST Dian HS menegaskan bahwa Kejati Sumsel harus terus mengembangkan kasus tersebut. Ia menilai masih ada kemungkinan pihak lain yang terlibat, termasuk pihak pemberi suap dan aktor intelektual yang mengatur proyek tersebut.

“Kalau ada gratifikasi atau hadiah, tentu ada pemberinya. Siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut dan siapa otak intelektual di balik pengondisian proyek harus diungkap secara terang,” tegasnya.

Dalam aksinya, SIRA dan PST juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejati Sumsel, di antaranya mendesak agar penyidik menetapkan Direktur Utama PT Dana Dipa sebagai tersangka yang diduga menjadi pemberi fee proyek irigasi Air Lemutu.

Selain itu, massa juga meminta penyidik mendalami dugaan aliran dana Rp400 juta yang disebut mengalir kepada HM, memeriksa pihak berinisial IS yang diduga menjadi otak pengondisian proyek, serta meminta Kejati Sumsel tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.

Massa juga meminta agar pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proyek tersebut turut diperiksa, termasuk pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah.

Aksi tersebut kemudian diterima oleh pihak Kejati Sumsel yang diwakili oleh Dr. Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. Ia menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan oleh massa akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Terkait dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu saat ini masih dalam tahap pendalaman. Jika nantinya ada penetapan tersangka baru, tentu akan kami sampaikan melalui rilis resmi dan Pak Kajati akan memimpin langsung,” ujarnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:43 WIB

Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Berita Terbaru