Akibatkan Kebakaran, Penyuling Minyak Ilegal di Hukum 14 Bulan Penjara

Hukum10 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran, Terdakwa Hairul divonis 1 tahun 2 bulan Penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Edi Saputra Fahlawi SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/5/2024).

Dalam Amar Putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan tehadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan.

Atas Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja  Jo Pasal  55 ayat 1.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hairul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 17.500.000.000 Subsider 3 bulan,” jelas Hakim Ketua, saat membacakan Amar putusan di Persidangan.

Setelah mendengarkan Amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH MH membacakan tuntutannya, terdakwa Hairul dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara serta denda Rp Rp 17,500.000.000 Subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa Terdakwa Hairul, pada Jumat (12/1/24) pukul 23.15 WIB, di Pal8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba. Melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah.

Malam itu, terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Terdakwa menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot.

Selanjutnya minyak mentah dimasukan ke dalam tungku masakan minyak mentah. Setelah penuh, terdakwa dibanti Saudri dan Sutik, memasak minyak mentah. Dibakar pakai oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon kapasitas 1000 liter sebanyak 11 tedmon.

Nahas hingga terjadi kebakaran besar, terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api. Kebakaran di tungku minyak langsung menyambar gudang minyak, merupakan milil Sailan (DPO). (ANA)

    Komentar