Akibatkan Kebakaran, Penyuling Minyak Ilegal di Hukum 14 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran, Terdakwa Hairul divonis 1 tahun 2 bulan Penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Edi Saputra Fahlawi SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/5/2024).

Dalam Amar Putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan tehadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan.

Atas Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja  Jo Pasal  55 ayat 1.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hairul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 17.500.000.000 Subsider 3 bulan,” jelas Hakim Ketua, saat membacakan Amar putusan di Persidangan.

Setelah mendengarkan Amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH MH membacakan tuntutannya, terdakwa Hairul dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara serta denda Rp Rp 17,500.000.000 Subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa Terdakwa Hairul, pada Jumat (12/1/24) pukul 23.15 WIB, di Pal8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba. Melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah.

Malam itu, terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Terdakwa menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot.

Selanjutnya minyak mentah dimasukan ke dalam tungku masakan minyak mentah. Setelah penuh, terdakwa dibanti Saudri dan Sutik, memasak minyak mentah. Dibakar pakai oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon kapasitas 1000 liter sebanyak 11 tedmon.

Nahas hingga terjadi kebakaran besar, terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api. Kebakaran di tungku minyak langsung menyambar gudang minyak, merupakan milil Sailan (DPO). (ANA)

Berita Terkait

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru