Akibatkan Kebakaran, Pengoplos BBM Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melakukan kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan bensin putih hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran, terdakwa Agus alias Uju, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi indayati SH dihadapan majelis hakim Dadi Rachmadi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/11/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus alias Uju bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan keselamatan dan atau lingkungan.

“Atas perbuatan terdakwa Agus Alias Uju diatur dan diancam dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 KUHPidana. Menuntut supaya majelis hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus alias Uju dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp 15 juta serta subsider 3 bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi dihadapan majelis hakim. Agus memohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Yang mulia saya mohon agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya,” ucap terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan di pertandingan.

Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa, majelis hakim menunda jalannya sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.

Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak Pertalite hasil ngerit dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat Sekayu.

Saat melakukan pencampuran minyak, sekira pukul 04 00 WIB, terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api hingga menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut.

Kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar ke seluruh lokasi, sehingga mengakibatkan kebakaran besar.

Setelah api tersebut berhasil dipadamkan, terdakwa melihat barang-barang berupa 9 drum besi kosong,12  buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar.

Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawah ke Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB