Akibatkan Kebakaran, Pengoplos BBM Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melakukan kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan bensin putih hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran, terdakwa Agus alias Uju, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi indayati SH dihadapan majelis hakim Dadi Rachmadi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/11/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus alias Uju bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan keselamatan dan atau lingkungan.

“Atas perbuatan terdakwa Agus Alias Uju diatur dan diancam dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 KUHPidana. Menuntut supaya majelis hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus alias Uju dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp 15 juta serta subsider 3 bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi dihadapan majelis hakim. Agus memohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Yang mulia saya mohon agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya,” ucap terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan di pertandingan.

Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa, majelis hakim menunda jalannya sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.

Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak Pertalite hasil ngerit dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat Sekayu.

Saat melakukan pencampuran minyak, sekira pukul 04 00 WIB, terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api hingga menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut.

Kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar ke seluruh lokasi, sehingga mengakibatkan kebakaran besar.

Setelah api tersebut berhasil dipadamkan, terdakwa melihat barang-barang berupa 9 drum besi kosong,12  buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar.

Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawah ke Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB