SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam, khususnya Perkebunan Sawit di Musi Rawas yang menjerat lima terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (Tipikor) Palembang, dengan agenda pembacaan Eksepsi, Kamis (19/6/2025).
Adapun dalam perkara ini hanya dua orang terdakwa yang mengajukan eksepsi yaitu, Efendi Suryono dan Bachtiar. Sementara tiga orang terdakwa Saiful Ibna, Riduan Mukti, Efendi Suryono, Amrullah, tidak mengajukan Eksepsi.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas, tim kuasa hukum kedua terdakwa secara berganti membacakan Eksepsinya.
Dalam Eksepsi, terdakwa Bachtiar melalui penasehat hukumnya Indra Cahaya SH MH menguraikan, bahwa dakwaan JPU mengadung Cacat Formal,atau mengandung kekeliruan bercara ( Error In Proceduce) serta dakwaan JPU salah susunan.
“Serta dakwaan JPU Juga kami anggap tidak memenuhi ketentuan yang ada didalam pasal 143 ayat (2) KUHAP karena Obscure Lible atau Confuse (membingungkan) atau Misleading (menyesatkan) yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembeelaan diri,“ urai Indra Cahaya, saat bacakan Eksepsi di persidangan.
Selanjutnya, Indra Cahaya, dalam Eksepsinya juga mengungkap, bahwa saat penyidikan perkara ini, ada perbuatan yang tidak terpuji oleh penyidik Kejari Sumsel, yaitu adanya dugaan tindakan pemerasan dan pelanggaran etika penyidikan, yang menjurus ke tindakan menghalangi proses penegakan hukum.
“Di mana dalam proses pemeriksaan tersebut, terdakwa Bahtiyar sempat diminta oleh penyidik untuk menyediakan uang sebanyak Rp 750 juta, agar statusnya hanya sebagai saksi seperti enam Kepala Desa yang lainnya,” tegasnya.
Indra kembali menjelaskan, karena Bahtiyar hanya mampu menyerahkan uang senilai Rp 400 juta, yang diberikan secara 2 tahap, tahap pertama sebesar Rp 100 juta, dimana uang tersebut akan diserahkan kepada Khaidirman senilai Rp 50 juta, dan selanjutnya Rp 50 untuk Adi Muliawan bersama team.
“Pada bulan Agustus diberikan lagi uang dengan jumlah Rp 300 juta, dengan rincian akan diberikan kepada Khaidirman Rp 100 juta dan team Tipikor Rp 200 juta, termasuk didalamnya untuk Balmento dan Deni, sementara untuk sisanya sebesar Rp 350 juta terdakwa Bahtiyar belum mampu menyediakannya, dan akan diusahakan bila perkara ini sudah tuntas,” urainya saat sampaikan eksepsi.
Namun pada kenyataanya, klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 11 Maret 2025, akhirnya terdakwa meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada penyidik sejumlah Rp 400 juta.
“Akhirnya melalui orang kepercayaan dari team penyidik benama A.Syafri Pradipta disaksikan oleh salah satu penyidik, uang sebesar Rp 400 juta tersebut dikembalikan melalui anak dari terdakwa Bahtiyar yang bernama Leo Saputra pada malam hari tanggal 11 maret 2025,” terang Indra Cahaya.
Dalam eksepsinya, Indra Cahaya juga meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum, karena menututnya dakwaan JPU cacat hukum, cacat prosedur.
“Bebaskan klien kami dari segala dakwaan, segera membebaskan terdakwa dari Rutan Pakjo Palembang,” tutur Indra Cahaya.
Sementara itu, seusai sidang Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo mengatakan, hari ini agenda sidang pembacaan Eksepsi dari tiga terdakwa, Efendi Suryono, Bachtiar, Saiful Ibna. Namun pada saat dipersidangan terdakwa Saiful Ibna membatalkan eksepsi dan hanya dua terdakwa yang mengajukan eksepsinya.
“Di dalam Eksepsinya mereka menyatakan bahwa dakwaan JPU salah orang,dakwaan kabur, dakwaan cacat hukum serta mereka menganggap dakwaan JPU tidak sesuai dengan perundang-undangan,” tegas JPU ditemui di PN Palembang.
Iman juga menjelaskan terhadap eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa tersebut, tentu pihaknya tetap pada dakwaan.
“Selanjutnya untuk Eksepsi yang disampaikan oleh kedua terdakwa tersebut, kami akan menangapinya secara tertulis yang akan kami sampaikan pada sidang pekan depan,” ucapnya. (ANA)
Komentar