Ahmad Azhari SH Penggugat UU No 12 Tahun 1980 Ajak Masyarakat Kawal Putusan MK

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Achmad Azhari selaku kuasa hukum Lita Gading dan kawan-kawan yang mengajukan peninjauan ulang UU No 12 Tahun 1980 mengajak seluruh lapisan masyarakat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada tanggal 16 Maret 2026 Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 176/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat. Artinya, undang-undang ini sudah tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” kata dia.

Ditemui di kantornya, Kamis (19/3) malam , Azhari mengatakan putusan MK bukanlah sekedar putusan biasa. Melainkan peringatan konstitusional kepada negara bahwa hukum harus menyesuaikan dengan sistem ketatanegaraan yang telah berubah.

“Sebagai penasehat hukum, saya menegaskan pembentuk undang-undang wajib segera melakukan pembaruan. Jika tidak, maka norma tersebut berpotensi kehilangan kekuatan hukum mengikat,”ujarya.

Terlebih lagi, pihaknya mempunyai sejarah kelam pada saat memenangkan gugatan di MK mengenai larangan bagi polisi aktif tidak merangkap jabatan di instansi sipil dan kementerian. Polisi aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun, hanya saja sampai saat ini belum dilaksanakan. Padahal putusan MK bersifat final dan banding.

“Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal, karena hukum harus adil, pasti, dan berpihak kepada rakyat agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini bukan hanya kemenangan bagi pemohon dan kuasa hukum Lita Gading dan kawan-kawan. Ini kemenangan Rakyat Indonesia, dana pensiun DPR mencederai rasa keadilan bagi pekerja-pekerja yang tidak mendapatkan uang pensiun,” tegasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Rmol.id Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk anggota DPR.

MK menilai aturan pensiun tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan Ahmad Sadzali bersama sejumlah pemohon yang menggugat beberapa pasal terkait hak pensiun pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai regulasi lama tidak lagi mencerminkan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.

“Undang-undang ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Senin 16 Maret 2026.

Oleh karena itu, ketentuan dalam UU 12/1980 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengika.

Meski begitu, MK tidak langsung membatalkan aturan tersebut. Mahkamah memberi waktu kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Selama masa transisi, aturan dalam UU 12/1980 masih berlaku sementara untuk menjaga kepastian hukum.

Namun, jika dalam dua tahun tidak ada undang-undang baru, seluruh ketentuan dalam aturan tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

MK juga meminta penyusunan aturan baru mempertimbangkan mekanisme pengisian jabatan pejabat negara, independensi lembaga, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, mahkamah membuka kemungkinan adanya model baru dalam pemberian hak keuangan bagi pejabat negara setelah masa jabatan berakhir. Salah satu opsi yang bisa dikaji adalah mengganti skema pensiun seumur hidup dengan pemberian uang kehormatan satu kali.

“Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” pungkas Suhartoyo

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:43 WIB

Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Berita Terbaru