Ahli BPOM Dicecar Hakim Soal Larangan Jamu Ilegal

Hukum45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hakim cecar Ahli dari Badan Pengawas Obatan dan Makanan (BPOM) soal belum terlaksananya penyuluhan larangan penjualan jamu ilegal ke para pedagang yang berada di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu terlihat pada saat sidang perkara pengedaran produk kesehatan jamu ilegal yang  menjerat terdakwa Nopel alias Gepeng yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/10/2023).

Ahli BPOM dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya tentang legalitas obat-obatan dan makanan yang memiliki izn dari BPOM.

Baca Juga :  Terdakwa Pemalsu Surat Tanah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Namun didalam persidangan ada momen menarik saat hakim mempertanyakan soal pelaksanaan larangan penjualan jamu ilegal bagi para pedagang di wilayah Sumsel.

“Dari pihak BPOM sendiri  sebelumnya sudah ada belum melakukan penyuluhan terkait larangan penjualan jamu ilegal ke para pedagang jamu?,” tanya hakim.

“Sudah yang mulia tapi kami melaksanakannya lewat konfrensi pers,” jawab ahli.

Setelah mendengar jawaban ahli, hakim mempertanyakan penyuluhan yang tidak langsung dilaksanakan ke pedagang pasar.

“Kenapa tidak dilakukan penyuluhan langsung ke lapangan,” cecar hakim.

Baca Juga :  Pengadilan Militer 1-04 Gelar Sidang PK Perkara Pembunuhan Sesama Anggota TNI AD

“Kalau penyuluhan sudah yang mulia di kantor,” jawab ahli.

“Itu namanya belum terlaksana,” tegas hakim kepada ahli BPOM.

Setelah mendengarkan keterangan ahli BPOM, Hakim mengatakan akan melanjutkan sidang minggu depan dengan  agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (ANA)

    Komentar