Polisi Ciduk 12 Pasangan Bukan Suami Istri di Dalam Hotel

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sat Sabhara Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Polrestabes Palembang menggelar razia rutin di sejumlah penginapan di Palembang, Sabtu malam (24/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam razia kali ini, sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan petugas sedang berduaan di dalam kamar penginapan.

Kepala Sat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Erwin Irawan, didampingi Katim Tipiring Aiptu Feri mengatakan, pihaknya mengamankan 12 pasangan dari lima lokasi atau penginapan yang berbeda. Semuanya merupakan pasangan tidak resmi atau tidak memiliki ikatan yang sah, dan tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga :  Suhandy Terdakwa Kasus Pemberi Suap pada Bupati Resmi Dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang

“Saat petugas menggeledah kamar di salah satu penginapan di kawasan Puncak Sekuning, petugas mendapati beberapa pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar dan tidak ada ikatan suami istri,”Jelasnya, Minggu (25/7/2021).

Dengan bantuan pemilik penginapan, membuka pintu kamar satu persatu menggunakan kunci. Namun Pasangan yang sedang berduaan pun dibuat terkejut dengan kedatangan petugas secara tiba-tiba.

Selanjutnya pasangan ini digiring ke Mapolrestabes untuk didata dan di panggil orang tua mereka. Buat surat perjanjian untuk tidak keluyuran di malam hari apalagi berduaan di dalam kamar tanpa ada ikatan resmi.

Baca Juga :  Truk Mobil Tangki Tabrak Pohon, Sopir Cedera Serius di Kepala

Unit Tipiring Polrestabes Palembang akan terus melaksanakan giat ini secara rutin untuk mencegah berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk tindak pidana ringan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP kemanapun mau pergi,” tegasnya. (ANA)

    Komentar