Demi Beli Sabu, Dua Saudara Kandung Pengangguran Jadi Spesialis Bobol Rumah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Belum sampai 1×24 jam usai beraksi, dua saudara kandung, Abdul Rohim (36) dan Ismail (27), berhasil diringkus Sat Reskrim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Kedua warga Jalan P Antasari Lorong Bulat Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang itu, ditangkap petugas karena membobol rumah milik korban Sunarti (53), warga Jalan P Antasari Lorong Terusan Abadi Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Keduanya diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota Tim Beguyur Bae yang dipimpin Kasubnit Iptu Joni Palapa, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Polisi menembak pada betis masing-masing tersangka.

Baca Juga :  Pria Alami Luka Tembak Komplotan Begal Sadis, Ditolong Sopir Ojol

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela kaca nako rumah korban, lalu masuk mengambil uang sebesar Rp1,5 juta di dalam lemari kamar, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

Korban yang mengetahui rumahnya sudah dimasuki maling, dan kehilangan uang Rp1,5 juta langsung melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Kita tangkap setelah menerima adanya laporan korban, anggota yang sedang melakukan hunting Unit Ranmor mendapat laporan langsung melakukan pengejaran, dan mengetahui lokasi persembunyian keduanya, dengan mudah ditangkap,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga :  Ini Kata Saksi Mata atas Korban Begal yang Ditembak Pelaku dengan Senjata Api

Tri menuturkan, kedua pelaku ini merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan pencurian. “Mereka ini sudah sangat meresahkan warga. Saat akan ditangkap, keduanya melakukan perlawanan. Sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur,” katanya, didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa.

Masih kata Tri, untuk selanjutnya kedua tersangka sedang diambil keterangan dan akan diperiksa terkait kasus yang lainnya. Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan uang korban.

“Kita akan dalami karena kakak beradik ini sudah kerap melakukan aksi pencurian. Untuk pasal akan dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Identitas Korban Begal Sadis Terungkap, Polisi Minta Korban Buat Laporan

Abdul Rohim mengakui perbuatannya telah membobol rumah dan mencuri uang korban. “Saya mencongkel dari jendela dengan pisau lalu mengambil uang Rp1,5 juta,” kata dia.

“Rencananya uang akan dibagi dua dengan adik saya. Uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membeli sabu,” tambah residivis kasus senjata tajam dua kali dan bobol rumah dua kali ini.

Hal sama dikatakan Ismail. “Saya ikut mencuri uang itu, saya terpaksa karena tidak ada pekerjaan. Saya rencana akan gunakan uang untuk menebus Handphone keluarga,” ujarnya. (ANA)

    Komentar