Palsukan KK Demi Kuras Harta, Anak Angkat Hj. Tawe Dilaporkan Ahli Waris

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Datangi Polrestabes Palembang, keluarga Hj Tawe, melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Muh Novel Suwa (42), warga Pertahanan, Lorong Masjid, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, melaporkan anak angkatnya Irfan, atas pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, Jumat (20/6/2025).

Dalam laporannya kepada petugas piket SPKT, peristiwa ini terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Terlapor merupakan anak angkat dari korban, kemudian terlapor memalsukan surat Kartu Keluarga (KK). Terlapor memalsukan namanya sebagai anak kandung korban. Setelah korban meninggal dunia, terlapor menggunakan KK tersebut untuk mengambil uang pendaftaran haji korban yang tidak jadi tanpa sepengetahuan ahli waris.

Baca Juga :  Eksepsi Terdakwa Arie Martha yang Terjerat Kasus Korupsi di PUPR Banyuasin Ditolak

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar dan melaporkannya di SPKT Polrestabes Palembang melalui kuasa hukumnya.

“Benar saya datang ke SPKT Polrestabes Palembang melaporkan diduga menggunakan surat palsu atau menggunakan, memanfaatkan surat-surat kepentingan almarhum,” kata Novel, diwawancarai usia membuat laporan polisi di depan SPKT Polrestabes Palembang.

Novel menjelaskan, almarhum ini mempunyai anak angkat dan telah memalsukan suatu dokumen. “Nanti akan kita buktikan juga di lab, dan penyidik juga akan memperlihatkan barang bukti yang kita dapatkan dari keluarga almarhum,” tegasnya.

Baca Juga :  Dipukul Tanpa Sebab, Korban Penganiayaan Minta Terdakwa Dihukum Berat

Masih kata Novel, terlapor menggunakan surat untuk dimanfaatkan mengurus sertifikat, bank, dan mengambil juga diduga dari tabungan haji milik korban. “Nilai kerugian sampai saat ini yang belum terdeteksi semuanya hampir Rp2 miliar,” jelas dia.

Lebih jauh, kata Novel, bahwa yang dilaporkan tersebut masih bujangan atau belum memiliki anak dan istri. Dan yang diambilnya, baik dari tabungan haji dan segala macamnya itu, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Sebenarnya ahli waris yang sebenarnya kakaknya, jadi kita membuat laporan ini biar terang masalah ini jangan sampai dimanfaatkan oleh orang – orang yang memanfaatkan hak seseorang yang diambil,” tandasnya.

Baca Juga :  Curi Kabel Listrik PLN, Bayumi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sementara itu, laporan tersebut telah diterima petugas piket SPKT atas dugaan tindak pidana Pemalsuan dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 266.

“Iya laporan sudah kita terima di SPKT, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (ANA)

    Komentar