Korupsi Tiga Kegiatan di PUPR Banyuasin, Tiga Terdakwa Diancam Pasal Berlapis

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Perkara kasus dugaan Korupsi Gratifikasi Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa tahun anggaran 2023,yang menjerat tiga terdakwa digelar perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (27/5/2025).

Adapun tiga terdakwa yang terlibat dalam perkara ini yaitu  Arie Martha Redo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH,serta tim kuasa hukum para terdakwa Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin secara bergantian membacakan dakwaan ketiga terdakwa.

Dalam dakwaan JPU , bahwa berawal Terdakwa Arie Martha Redo bersama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati di tahun 2023 melakukan kunjungan kerja.

Baca Juga :  Ditegur tidak Pakai Helm, Pengendara Motor Ini Malah Tarik-tarik Tangan Polisi

“Bahwa terdakwa Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin,” jelas JPU saat bacakan dakwaan di persidangan.

Lanjut penuntut umum, setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo lalu terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.

“Lalu keduanya bertemu dipinggir jalan gedung DPRD Sumsel dengan menyerahkan 3 proposal 4 kegiatan agar dibuatkan usulan kepada Pemprov Sumsel. Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV. HK selaku pelaksana kegiatan Pokir tersebut,” jelas penuntut umum.

Baca Juga :  Lagi, Satresnarkoba Polres Muba Ciduk Dua Pengedar Sabu.

Dikatakan penuntut umum, lalu terjadilah kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari 4 paket pekerjaan dan selanjutnya terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko Fatra.

“Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh terdakwa Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bersama-sama dengan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak pemenang WAF sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih,” terang JPU.

Selain itu juga JPU, juga dalam dakwaannya para terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga :  Kejari Tetapkan Wilson Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD

“Kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” tuturnya.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, dua terdakwa yakni Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra tidak mengajukan eksepsi, sementara itu terdakwa Arie Martha Redo melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ANA)

    Komentar