SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang, kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,5 kg. Barang haram hasil sitaan itu, dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air detergen.
Proses pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (24/10/2023). Pemusnahan berlangsung di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus dari Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kanit 1 Iptu Dian Idaman.
Selain mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6,5 kg, anggotanya juga menangkap lima orang pengedar sabu yakni, DN, FH, JA, AD (wanita), dan MI.
Kelima pengedar ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Lokasi pertama ialah di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, pada Kamis pagi (12/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kemudian penangkapan kedua di hari yang sama, berlangsung di Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Mereka ini merupakan penjual dan pengedar narkoba,” terangnya.
Untuk sekarang ini, katanya, masih ada beberapa buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran anggotanya. Diharapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya para DPO ini dapat tertangkap.
“Kita harapkan para DPO ini dapat tertangkap dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tegasnya.
Dalam pemusnahan sendiri, lanjut Harryo, disaksikan Kejaksaan hingga Labor Polda Sumsel untuk melakukan tes terhadap barang bukti.
“Kita melakukan pemusnahan, sesuai dengan keputusan pengadilan mengenai pemusnahan barang bukti. Sehingga dengan adanya pemusnahan ini barang bukti tidak bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak berkepentingan,” katanya.
Lebih jauh Harryo mengatakan, bahwa tertangkapnya para tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukannya transaksi jual beli Narkoba.
Atas pengungkapan kasus narkoba yang berhasil anggota lakukan tersebut, Polrestabes Palembang sudah berhasil menyelamatkan 32.500 jiwa. (ANA)

















