5 Terdakwa Terlibat Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Dituntut Hukuman 18 dan 19 Tahun

Hukum16 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Lima terdakwa yang terlibat Kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana masing-masing selama 18, 19, 18 tahun 6 bulan dan 18 tahun penjara.

lima terdakwa diantara yakni  Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim secara bergantian dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum.

Adapun sebagai pertimbangannya dari jaksa penuntut umum (JPU)  hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah di hukum.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Lanjut JPU, sementara untuk terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Kemudian untuk terdakwa  terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing  selama 19 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Masih kata JPU, sedangkan Untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar dan untuk  keempat terdakwa lainnya tidak kenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.

Diketahui Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar. (ANA)

    Komentar