4,7 Kilogram Ganja Dari Empat Lawang, Gagal Beredar Di Pagar Alam

SUARA PUBLIK.ID,PAGAR ALAM-Sebanyak 3 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan bruto 4,7 kilogram dari Tangan Teris Bin Eslan (30)   warga Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, serta Yoga Putra Bin Jabarto (24) Warga Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang berhasil di amankan Sat res Narkoba Polres Kota Pagar Alam.

Berdasarkan press confrence yang digelar Kapolres Pagar Alam Selasa (7/9/21), kronologis terungkapnya kasus ini, ketika kedua tersangka

(TSK)sedang mengendarai satu unit mobil toyota kijang dengan nopol BG 1846 VT, Sabtu (4/9/21) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Perandonan Kelurahan Selibar Kecamatan Pagar Alam Utara dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti (ganja) yang dibungkus didalam karung pada bagian belakang mobil.

Baca Juga :  Pagar Alam Siapkan Kerawanan Pangan Akibat Bencana dan Gejolak Harga

Kedua TSK mencoba melarikan diri saat di periksa dan mencoba melawan petugas dengan menggunakan kunci roda, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki sebelah kanan.

Menurut Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIk bahwa kedua TSK merupakan hasil pengembangan kasuas narkotika yang pernah ada sebelumnya, kedua TSK memang merupakan Target Operasi (TO) dari Sat Narkoba Polres Pagar Alam.

“Dan terungkap, ada peran dari laporan masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba yang akan dilakukan oleh kedua TSK,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pria di Lahat Cabuli Anak Tiri yang Baru Berusia 5 Tahun

Ia menegaskan, kedua TSK dikenai pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta serta paling banyak 8 Miliar Rupiah,” Ungkapnya

Menurut keterangan Yoga salah satu TSK, bahwa ganja tersebut bisa menjadi 10 ribuan linting

” Dan kita seharga 20 ribuan perlintingnya,”pungkasnya (Delta)

 

 

    Komentar