4 Pengedar Narkoba Diringkus Polsek SU I, Sabu Setengah Kilogram Diamankan

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga Kota Palembang.

Keempat tersangka adalah Arfan (43), warga Lorong Lebak, Samsul Rizal alias Rizal (47) warga Lorong Ogan, Aryadi (37) warga Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, dan Jemi Hendrik (40) warga Lorong Ogan, Kecamatan SU I Palembang.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Tatang Yulianto mengatakan, penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba di rumah tersangka Samsul Rizal.

Menindaklanjuti informasi, lanjut Tatang, anggota Reskrim Polsek SU I Palembang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Benar saat penggerebekan , kita amankan empat orang pria yang berada di rumah milik tersangka Samsul Rizal,” ujar Tatang, Jum’at (15/12/2023).

Tatang menjelaskan, dari rumah tersangka Samsul Rizal, pihaknya mengamankan barang bukti lima paket besar kristal putih yang diduga narkoba sabu-sabu dengan berat total 458 gram.

“Kita amankan satu buah timbangan digital, dua bungkus ball plastik kecil, satu sedotan air. Barang bukti dan keempat tersangka langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Masih dikatakan Tatang, keempat tersangka merupakan satu jaringan peredaran narkoba yang memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas menjemput barang setiba di Palembang.

“Mereka memiliki peranan masing-masing, ada yang bertugas mengambil barang, ada yang memecah sabu menjadi paket kecil dan ada juga yang bertugas menjual. Mereka satu jaringan,” ucap Tatang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat II UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah pers rilis ungkap kasus narkotika, Polsek SU I Palembang langsung memusnahkan barang bukti 458 gram sabu-sabu langsung dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan deterjen. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB