SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2022, sebanyak 4 orang anak didik pemasyarakatan (ANDIKPAS) di Lapas Kelas III Pagar Alam, menerima remisi khusus anak.
Pemberian keringanan hukum tepat pada peringatan remisi anak nasional (RAN) tanggal 23 Juli lalu, ditandai dengan penyerahan berita acara yang diberikan langsung Kalapas Kelas III Pagar Alam Jajaludin.
Jalaludin mengatakan, Adapun pemberian remisi RAN ini bukan untuk pertama kalinya diberikan kepada napi di bawah umur.
“Namun, untuk pemberiannya merujuk Kep. Menkum HAM RI No : PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 tetang pemberian remisi Hari Anak Nasional tahun 2022. Terkait pasal 34C ayat (1) PP No.99 Tahun 2012,” terangnya, Rabu (27/7/2022).
Ditambahkannya, jika remisi RAN kepada empat napi dibawah umur ini, di antaranya 3 orang mendapat RAN 1 dengan pengurangan masa hukum 1 bulan. Dan satu orang lagi setelah mendapat remisi RAN 2 bebas dikarenakan telah dipenghujung masa hukumannya.
Ia menyebutkan, Berdasarkan KEP Kemekum HAM dijelaskan, bahwa pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka memwujdukan system pamasyarakatan.
“Remisi RAN diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusian dan pemberian remisi kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyarakatan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, Tak terlepas napi anak di lingkup Lapas Kelas III Pagar Alam saja yang mendapat remisi RAN namun juga di sejumlah UPT di lingkup Kemenkum HAM RI di nusantara.
“Yang pengajuanya melalui Kanwil Kemenkum HAM Sumsel,” jelasnya. (ANA)
Komentar