4 Kali Meledak, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku penyulingan BBM Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua pelaku yakni Hairul (42) selaku pengusaha, sementara pemilik tempat penyulingan ialah Hidayat (47), keduanya merupakan warga Dusun III Desa Tuluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menangkap dua pegawai yakni Rusdi (40) dan Menri (38).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku usai empat kali terjadi kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas, menangkap empat orang tersangka selaku pelaku usaha, pemilik tempat penyulingan dan 2 selaku pegawai.

“Kebakaran di tempat penyulingan di Muba terjadi pada tanggal 12-13 Januari lalu, saa itu anggota mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha. Kemudian pada tanggal 24 Januari kami juga mengamankan RD dan MR selaku pekerja,” jelas Bagus, Kamis (1/2/2024).

“Selama Januari ini sudah empat kali terjadi kebakaran reffenery atau lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” sambung Bagus.

Diterang Bagus bahwa dengan adanya kegiatan penyulingan tersebut dan merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa.

“Bahkan ini juga menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas,” terang Bagus.

Salah satu tersangka Hairul mengaku bahwa dirinyasudah melakukan kegiatan penyulingan tersebut selama satu tahun.

“Modal awal penyulingan BBM Ilegal ini Rp 100 juta,” aku Hairul.

Adapun untuk cara menyuling, ia dapat dari teman-temannya yang sudah beroperasi lebih dulu.

“Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali, setelah minyak sudah diolah, kemudian dijual ke berbagai tempat yang menerima minyak hasil sulingan,” kata Hairul.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar
Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi
Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam
Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:22 WIB

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:11 WIB

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terbaru

TKP

Kota Palembang

Ruko Dua Lantai Penjual Pakan Ternak Dilalap Jago Merah

Minggu, 2 Agu 2026 - 22:41 WIB