4 Kali Meledak, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku penyulingan BBM Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua pelaku yakni Hairul (42) selaku pengusaha, sementara pemilik tempat penyulingan ialah Hidayat (47), keduanya merupakan warga Dusun III Desa Tuluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menangkap dua pegawai yakni Rusdi (40) dan Menri (38).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku usai empat kali terjadi kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas, menangkap empat orang tersangka selaku pelaku usaha, pemilik tempat penyulingan dan 2 selaku pegawai.

“Kebakaran di tempat penyulingan di Muba terjadi pada tanggal 12-13 Januari lalu, saa itu anggota mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha. Kemudian pada tanggal 24 Januari kami juga mengamankan RD dan MR selaku pekerja,” jelas Bagus, Kamis (1/2/2024).

“Selama Januari ini sudah empat kali terjadi kebakaran reffenery atau lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” sambung Bagus.

Diterang Bagus bahwa dengan adanya kegiatan penyulingan tersebut dan merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa.

“Bahkan ini juga menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas,” terang Bagus.

Salah satu tersangka Hairul mengaku bahwa dirinyasudah melakukan kegiatan penyulingan tersebut selama satu tahun.

“Modal awal penyulingan BBM Ilegal ini Rp 100 juta,” aku Hairul.

Adapun untuk cara menyuling, ia dapat dari teman-temannya yang sudah beroperasi lebih dulu.

“Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali, setelah minyak sudah diolah, kemudian dijual ke berbagai tempat yang menerima minyak hasil sulingan,” kata Hairul.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru