SUARAPUBLIK.ID, SUKABUMI – Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika tersangka AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri.
“Banyak yang tertarik dan menghubungi AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp40 juta per orang, dengan iming-iming bekerja di Australia dengan gaji yang menjanjikan,” jelasnya, saat konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO, Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.
Selanjutnya, kata Maruly, setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka AS menerima uang dari tersangka DPO A, total sekitar Rp100 juta. Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur.
Dua menambahkan, berlanjut pada 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan tersangka HJ alias HN sebesar Rp168 juta, tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan.
“Tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Kapolres Sukabumi menekankan, bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat. (ANA)
Komentar