2025 PKB dan Pajak BBNKB Langsung Masuk Khas Daerah Lewat Sistem Opsen

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri, hari ini telah dilangsungkan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan 17 Kabupaten/kota se-Sumsel tentang implementasi pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) bertempat di Ballroom hotel Novotel Palembang Selasa (22/10/2024).

Hal itu dilakukan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai Opsen.

Lalu Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur tata cara pemungutan Opsen, lanjut mengenai pemungutan Opsen di daerah masing-masing. Adapun besaran tarif dari Opsen pajak, diantaranya Opsen PKB 66 persen, Opsen BBNKB 66perse , dan Opsen MBLB 25 persen.

Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan.

Dia berharap melalui kerja sama ini, proses pemungutan dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan optimal, transparan, dan akuntabel.

“Dalam hal opsen pajak MBLB dihimbau kepada Kepala Daerah untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota sebagai bentuk sinergi peraturan dan pendanaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Achmad Rizwan menjelaskan selama ini penyaluran Pajak Daerah untuk Kabupaten Kota memalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) melalui proses pembayaran masuk ke RKUD Provinsi lebih dahulu baru kemudian di salurkan ke RKUD Pemkab/kota sebesar 30 Persen.

” Tahun 2025 langsung di bayarkan RKUD Pemkab/kota begitu wajib pajak membayar. Pemerintah Kab/Kota akan mendapat Opsen PKB, Opsen BBNKB sebesar 66% dari pembayaran Pajak yang terhutang, Pembagian Opsen dilaksanakan secara real time ketika Wajib Pajak membayar Pajak tersebut,” kata Rizwan dibincangi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen pajak MBLB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada tanggal 5 Januari 2025.

“Realisasi PKB sampai dengan tanggal 30 September sebesar Rp. 871. 179. 536. 625, 00 dari target sebesar Rp. 1. 198. 685. 750. 280, 00 atau 72, 68% dan realisasi BBNKB sampai dengan tanggal 30 September 2024 sebesar Rp. 813. 215. 857. 625, 00 dari target sebesar Rp. 1. 084. 291. 212. 352, 00 atau 75%. Persentase PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 75,05%, persentase pajak daerah terhadap PAD sebesar 72, 96%, persentase PKB terhadap pajak daerah sebesar 72,68% dan persentase BBNKB terhadap pajak daerah sebesar 75%,” tandasnya.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru